Manado, Fajarmanado.com – Sidang perkara dugaan korupsi di Dispenda Sulut yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Kushartanti, dengan terdakwa wanita MT alias Meity (48). Kamis (29/09), masuk babak kedua, dimana pihak terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Lodewick H L Wenas ikut mengajukan eksepsi alias nota keberatan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Halidjah Waliy telah memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk membacakan keberatan mereka.
Pihak terdakwa pun menilai ada yang janggal dengan dakwaan JPU pada bagian penghitungan pengembalian uang negara. “JPU hanya menghitung pengembalian sampai Oktober 2015, padahal pengembalian tersebut tetap berlanjut sampai 28 September 2016. Sehingga total dana yang harus dikembalikan adalah Rp130.307.929, sehingga dana sisa yang harus dikembalikan terdakwa sebesar Rp292.213.229.15,” ungkap JPU.
Usai mendengarkan eksepsi pihak terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda jalannya persidangan hingga pekan depan, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, terdakwa terseret ke meja hijau atas perbuatannya di bulan Maret hingga Juni 2014. Dimana, terdakwa dituding telah melakukan perbuatan melanggar hukum pada pemungutan pajak penghasilan atau pembayaran dana insentif pembayaran pajak daerah Triwulan II TA 2014.
Dana sebesar Rp354.979.702,10 yang diperoleh terdakwa itu malah tidak disetorkan ke kas daerah. Parahnya lagi, uang pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) itu, justru digunakan terdakwa demi kepentingan pribadinya, yakni dipinjamkan ke orang lain dan setelah pinjaman dikembalikan, uang lalu dipakai terdakwa untuk merehab rumah pribadi yang terletak di Perumahan Graha Indah No 11 Desa Pineleng II Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Akibatnya negara/daerah harus mengalami kerugian ratusan juta, kendati sempat ada pengembalian uang dari terdakwa sebesar Rp73.607.929, sebagaimana diverifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut.
Dalam persidangan ini, diketahui pula kalau JPU telah mendakwa bersalah terdakwa dengan mengacu pada pasal 8, juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
(van)