Amurang, Fajarmanado.com – LSM Bangkit Indonesia Minsel mendesak pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) setempat untuk segera menuntaskan proses pemberkasan kasus kwitansi fiktif DPRD Minsel.
“Sudah hampir setahun kasus kwitansi fiktif DPRD Minsel terdiam alias jalan di tempat. Padahal 2 orang staf DPRD (Minsel) sudah diperiksa sebagai saksi, tapi sampai sekarang belum juga ada perkembangan,” kata Ketua LSM Bangkit Indonesia Minsel Djohny Pojoh.
Menurutnya, unsur tidak pidana telah terungkap dalam sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPGR). Sejumlah oknum anggota DPRD yang disidang, kabarnya telah membayar ganti rugi.
“Bagi kami, kalau penanganan kasus ini hanya sampai oknum-oknum yang menggunakan uang negara itu membayar ganti rugi, itu namanya tidak mendidik dan akan menjadi contoh buruk bagi penyelenggara negara,” ujarnya.
Pojoh mengingatkan, penerbitan kwitansi fiktif telah berindikasi pelanggaran hukum sehingga kasusnya harus diselesaikan di pengadilan, bukan hanya sampai pada ganti rugi saja.
“Saya kira, kalau kasus ini jangan hanya masuk kerana TGR saja. Ini belum memecahkan persoalan kwitansi fiktif. Bahkan, kalau kasus ini hanya terdiam di TGR saja, pastilah mereka-mereka yang sudah tahu caranya, akan kembali melakukan kasus tersebut,’’ tandas Pojoh dengan nada tinggi.
Ia mengatakan, pihak Kajari Amurang terkesan lamban menyelesaikan kasus ini dan terkesan sengaja didiamkan karena telah memakan waktu hampir satu tahun.
“Kasus ini sudah berada di tangan korps baju cokelat ketika Kejari Minsel masih dipimpin Umaryadi, SH, MH. Sekarang sudah beralih kepada Kajari Lambok M Sidabutar SH MH,” paparnya.
Pojoh mengatakan, pihaknya siap mendukung Kejari untuk mengungkap tuntas kasus perjalanan dinas fiktif ini.
Ia pun menglaim telah mengetahui oknum-oknum anggota legislatif yang terindikasi terlibat. “Kalau dibutuhkan, kami siap membantu,” kata mantan Hukum Tua Desa Malenosbaru Kecamatan Amurang Timur ini.
Masalah ini telah menjadi rahasia umum karena sempat ramai menjadi bahan perbincangan di media sosial (medsos), khususnya facebook. Kebanyakan komen pun sangat mengharapkan supaya kasus ini dituntaskan secepatnya agar tidak menjadi preseden buruk warga Minsel.
Kejari Minsel melalui Kasi Intel Romadu Novelino, SH membantah kalau penanganan kasus ini telah dihentikan atau sengaja diulur pihaknya.
“Penanganannya masih berproses. Kamimasih melakukan konsultasi dengan pihak BPK RI mengenai kerugian negara atas kasus itu,” katanya.
Novelino mengharapkan masyarakat untuk tidak berprasangka jika kasus kwitansi fiktif ini telah ditutup.
“Sekali lagi, bagi Kajari Minsel tak ada kata berhenti memroses kasus ini. Mungkin anda lihat terdiam, tapi terus melakukan pengembangan. Ini tinggal persoalan waktu saja untuk ke tingkat lebih lanjut,’’ pungkas Novelino.
(andries)