Lagi, Timsus Patola Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah

Lagi, Timsus Patola Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten
AKSI PATOLA: Timsus Patola Polres Minsel berhasil membongkar dan menciduk seorang tersangka Curanmor lintas Kabupaten bersama barang bukti sepeda motor di Desa Nanasi, Kecamatan Poigar, Bolmong, Kamis (23/2) malam. Foto: Humas Polres Minsel
Amurang, Fajarmanado,com – Tim Patola Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas daerah dengan mengamankan seorang tersangka MS alias Marvo alias Apo.

Pria  22 tahun ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi sebagai  bagian dari jaringan Curanmor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Minsel dan Bolaang Mongondouw (Bolmong).

“Tersangka MS ini sudah masuk dalam DPO sejak sebulan terakhir,”  kata Dantim 1 Patola Ipda Lukyta Putra, S.Tr.K, saat dikonfirmasi di Mapolres Minsel, Amurang, Jumat (24/2), siang tadi.

Tersangka, yang tercatat sebagai warga Desa Durian Kecamatan Sinonsayang, Minsel ini berhasil diciduk Tim Patola di Desa Nanasi, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong, Kamis (23/2) malam, sekira pkl. 22.30 wita.

MS (Marvo) merupakan jaringan curanmor yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Minahasa Selatan.

Terakhir, tersangka MS alias Marvo alias Apo dilaporkan melakukan aksi curanmor di Jaga Dua Desa Durian pada hari Rabu, 4 Januari 2017. Sekitar pukul 02.00 wita, dini hari itu, tersangka mencuri sepeda motor milik korban Ridwan Mokoagow.

“Modus operandinya, tersangka MS alias Marvo alias Opo memasuki rumah korban dari pintu samping dan mengambil Sepeda Motor korban jenis Yamaha Jupiter MX nomor polisi DB 9589 AE,” jelas Ipda Lukyta.

Polisi pun terus melakukan pelacakan dan penyelidikan. Upaya pencarian dan pengejaran pun membuahkan hasil. “Berdasarkan penyelidikan serta rangkaian aksi pengejaran yang kami lakukan, tersangka MS (Marvo) berhasil kami tangkap di Desa Nanasi,” tambah Ipda Lukyta.

Tersangka MS (Marvo) bersama barang bukti satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hijau/hitam dengan nomor polisi DB 9589 AE saat ini telah diamankan di Polres Minsel untuk proses penyidikan lanjutan.

“Tersangka dijerat pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun pidana penjara,” pungkas Ipda Lukyta.

(andries/ely)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *