Manado, Fajarmanado.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Mangihut Sinaga, Kamis (30/03/2017) menyatakan, berkas korupsi dana tilang berbanderol Rp 1,6 miliar dengan tersangka oknum Bendahara Kejaksaan Negeri Manado, EKP alias Elsa dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN)Tipikor Manado.
“Dia (EKP) melakukan tindakan yang tidak baik dan sampai sekarang EKP ditahan di rumah tahanan. EKP sendiri dikenakan pasal 3 dan 8 tentang tindak pidana korupsi,” terang Kajati Sulut.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan saldo bank yang tidak sesuai dengan laporan dana tilang yang masuk. Menurut hasil penyelidikan, katanya, uang tilang selama beberapa tahun itu tidak disetor melainkan di pakai EKP untuk keperluan pribadi.
Sinaga mengatakan, pihaknya tidak menolerir siapa pun yang melakukan tindak pidana, tak terkecuali pegawai di jajarannya.
Ia menegaskan, sebagai bagian dari korps penegakkan hukum maka jajaran Kejati Sulut harus memberikan contoh dan suri teladan dalam pengelolaan keuangan agar tidak merugikan siapa pun, apalagi merugikan keuangan negara.
(ton)