Kilas Balik Korupsi Solar Cell Manado, yang Merugikan Negara Rp2,3 M

Kilas Balik Korupsi Solar Cell Manado, yang Merugikan Negara Rp2,3 M
COLAR CELL MANADO: Kasus dugaan korupsi proyek Solar Cell Manado ternyata berawal dari penetapan anggaran melalui APBDP 2013. Aroma korupsi tercium BPK sejak 2014, seiring dengan tidak berfungsinya sebagian Lampu Penerangan Umum di beberapa titik jalan Kota Manado. Foto: Ist

 

Rekanan yang diajukan sebagai pemenang oleh Pokja, setelah ditelusuri BPK, ternyata melakukan kerjasama dengan salah satu perusahaan di Surabaya, yang akhirnya mencabut dukungan ke rekanan pemenang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK pun menyimpulkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan kemahalan harga sehingga berindikasi merugikan keuangan negara minimal Rp2,3 miliar dan berpotensi merugikan daerah Rp2,3 miliar. Sedangkan denda keterlambatan yang belum dipungut Rp54,3 juta serta jaminan pelaksanaan yang belum diterima Rp1,232.

Selain hasil pemeriksaan BPK RI ada kemahalan harga dan tidak sesuai kontrak kerja, juga terkuak jika rekanan pelaksanaan kegiatan proyek solar cell tersebut belum menyerahkan dokumen jaminan garansi dan ada item pemasangan tiang lampu yang di subkontrakkan ke pihak lain dengan besar anggaran Rp2.182 miliar.

Atas temuan tersebut, sejumlah pihak terkait akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa pejabat Pemkot Manado ikut dipanggil untuk diperiksa.

Menariknya, belakangan kasus tersebut dibawa ke meja praperadilan. Permohonan praperadilan diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan tenaga surya atau Sollar Cell Manado, Paulus Iwo.

Belum juga sidang praperadilan ada ketetapan, penyidik Polda Sulut berhasil menciduk Paulus dan pengacara ketika sedang membelanjakan uang belasan juta di salahsatu tempat hiburan untuk oknum panitera yang berhubungan dengan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado.

Paulus pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda dan Kejati Sulut, sesuai surat perintah penahanan No.SP.Han/5/2017/Dit Reskrimsus tanggal 26 Januari 2017.

Baca selanjutnya klik 3 >>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *