Tondano, Fajarmanado.com – Aparat Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa ditantang untuk melakukan pengusutan dugaan fiktif pengadaan Solar Cell 10 Desa di Kecamatan Tombariri.
“Sekarang kami tantang Kejari untuk mengusutnya karena ini menyangkut Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DanDes). Apalagi Kejaksaan sering menyatakan siap mengawal proses pengelolaan dana itu,” ungkap Bung Herry Plangten, pemerhati pemerintahan dan kemasyarakatan Kabupaten Minahasa.
Menurut Plangiten, jika memang benar dugaan itu terjadi, maka sangat jelas jika hal tersebut adalah tindak pidana korupsi, apalagi seakan diarahkan oleh instansi terkait.
“Bukan saja pihak ke tiga yang diusut, namun instansi terkait juga. Supaya nantinya tak ada yang cuci tangan dengan persoalan ini,” tandasnya.
Kepala Kejari Minahasa, Saptana Setyabudi SH MH melalui Kasi Intel, Ryan Untu SH MH ketika dimintai tanggapannya menegaskan jika pihaknya akan segera mencari data soal hal tersebut.
“Kami akan mengecek dulu informasi ini, apakah benar atau tidak,” kata Untu kepada wartawan di Tondano, Selasa (17/10/2017) tadi.
Jika hasil penyelidikan menunjukkan indikasi keberanan, lanjut Untu, pihaknya akan segera melakukan tindakan pencegahan dini guna menyelamatkan uang negara.
“Apalagi kini masih dalam tahun anggaran yang sama sehingga upaya pencegahan masih bisa dilakukan. “Kalau memang upaya pencegahan diabaikan saja, maka kami akan segera melakukan penindakan dengan proses hukum jika info itu benar dan ada bukti,” tegasnya.
Sesuai informasi yang berhasil diperoleh menyebutkan, dugaan pengadaan lampu solar cell fiktif tersebut terjadi di 10 desa yang ada di Kecamatan Tombariri tahun anggaran 2017 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Setidaknya, ada sekitar 46 unit pengadaan solar cell yang diduga fiktif pada 10 desa tersebut. Yakni, adalah Desa Mokupa 2 unit, Tambala 7 unit, Borgo 8 unit, Sarani Matani 3 unit, Ranowangko 2 unit, Senduk 3 unit, Poopoh 3 unit, Teling 8 unit, Kumuh 4 unit dan Desa Pinasungkulan 6 unit.
Pengadaan lampu penerangan jalan dengan enerji matahari itu, dikabarkan ditangani pihak ke tiga yakni PT Berkat Abadi Manado. Perusahaan pengadaan ini disebut-sebut telah menerima bayaran sebesar Rp25 Juta per unit termasuk pajak. Disinyalir, pembelian dan pembayarannya diarahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), padahal kuasa anggarannya adalah Hukum Tua.
Sumber mengungkapkan, total dana pengadaan yang dikeluarkan oleh para Kumtua di Minahasa untuk pengadaan colar cell ada sekitar Rp 1,5 Miliar. Meski demikian, biaya pengadaan solar cell tersebut masih dalam Laporan Pertanggungjawaban, yang juga santer disebut-sebut dibuat oleh oknum di Kantor DPMD Minahasa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Djefry Sajow ketika dikonfirmasi membantah semua info dugaan tersebut. Namun, ia mengakui apabila pihaknya telah mempertanyakan hal itu kepada pihak ke tiga yang berhubungan langsung dengan Kumtua.
Penulis : Fiser Wakulu