Tondano, Fajarmanado.com – Kejahatan kelamin kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang anak perempuan sebut saja Berduri, yang masih berusia delapan tahun dan duduk di kelas 3 Sekolah Dasar.
Diusianya yang masih seumur jagung, Berduri telah merasakan sakit yang seharusnya tidak ia rasakan bahkan kemaluannya sampai robek. Diduga kuat, Berduri adalah korban pencabulan hingga disetubuhi. Informasi yang berhasil dihimpun wartawan Fajarmanado.com, kasus tersebut terungkap tatkala pada 13 Maret 2017, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada para tetangganya. Yakni Larce Tinggogoy dan Hesti Mamuaya. Korban mengisahkan kalau dirinya telah disetubuhi lebih dari satu kali oleh lelaki dengan inisial MS alias Utu yang sudah berusia 65 tahun.[irp]
Mendengar keterangan korban, kedua wanita tersebut yakni Larce dan Hesti langsung memberi tahu orang tua korban. Kemudian orang tua korban membawanya ke Puskesmas Koya untuk dilakukan pemeriksaan awal. Dan dari hasil pemeriksaan, didapati kemaluan korban sudah tidak utuh lagi dan dengan keadaan sobek. Tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, kedua orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut di Mapolres Minahasa.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Kusniadi, ketika mendapat laporan, Rabu (22/3) kemarin anggota polisi langsung mengecek keberadaan tersangka (Tsk) di rumahnya di Kelurahan Tataaran I. Namun Tsk tidak berada dirumah sehingga petugas langsung melakukan pengumpulan informasi untuk mencari keberadaan Tsk. “Berdasarkan informasi, Tsk memiliki empat orang anak yang berdomisili di tempat-tempat berbeda. Masing-masing di Tataaran I (Tempat tinggal Tsk), Tataaran II atas nama Jeek Sagai, dan di Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur atas nama Stela Sagai,” ujar Kusniadi.[irp]
Lanjut dikatakan Kusniadi, setelah mendapat informasi tersebut, Unit Resmob Polres Minahasa langsung mencari informasi di wilayah tempat keberadaan anak Tsk yang berdomisisi di Desa Atep Oki. Dan sesuai informasi, bahwa ada yang melihat keberadaan Tsk di Desa Atep Oki. Berdasarkan info tersebut, Tim Resmob langsung menuju ke Desa Atep Oki dan mendapati Tsk sedang bermain kartu bersama tetangga anaknya sekira pukul 19.47 Wita kemarin.
“Selanjutnya unit Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap Tsk dan langsung dibawa menuju Mapolres Minahasa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kusniadi. “Tsk dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kunci Kusniadi.
(fis)