Tondano, Fajarmanado.com – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Minahasa AKP Rudi Repi kembali mewarning masyarakat, terutama para kontraktor proyek-proyek pembangunan drainase dan trotoar di dalam Kota Tondano.
“Perlu saya ingatkan kembali, jangan seenaknya menaruh dan membiarkan material di badan jalan. Kalau terjadi kecelakaan, maka pemilik material itu yang harus ikut bertanggung jawab,” kata kepada Fajarmanado,com di Tondano, baru-baru.
Repi mengatakan hal ini menanggapi berbagai keluhan masyarakat terhadap keberadaan material batu, pasir dan dan tanah yang menumpuk tak beraturan pada badan di sejumlah titik jalan ibu kota Kabupaten Minahasa dalam beberapa pekan terakhir.
Rama Tambariki, salah satu pengguna jalan Kota Tondano mengatakan, meskipun material tersebut digunakan untuk proyek pembangunan, tapi harus memperhatikan aspek-aspek lain seperti tetap menciptakan kenyamanan bagi para pengguna jalan.
Ia menilai, material yang di gunakan maupun tanah galian lubang drainase tersebut tidak diletakkan dan ditumpuk rapi setiap pekerja usai melakukan pekerjaan tiap hari. Material hanya dibiarkan berhamburan sampai di badan jalan.
“Perjalanan kita selalu terganggu ketika kita melintasi beberapa jalur di pusat kota Tondano. Seperti di depan Pengadilan Tondano, materialnya hanya di lepas begitu saja hingga sampai ke tengah jalan, akhirnya kita harus mengantri untuk melewati jalur tersebut karena hanya bisa di lewati oleh satu mobil saja,” paparnya.
Tambariki menambahkan, ketika melintasi beberapa jalur di pusat kota Tondano setiap sopir harus lebih berhati-hati, apalagi pada saat malam hari. Pengendara roda dua harus meningkatkan kewaspadaan karena bisa menyebabkan kecelakan akibat melintas atau menabrak material proyek.
“Tumpukan material tersebut, jika malam hari tidak terlalu kelihatan, apalagi sedang hujan, kalau tertabrak bisa terjadi kecelakaan,”ujarnya.
Kasat Repi menyatakan pihaknya telah berkali-kali memberikan himbauan agar bila masyarakat menimbun material untuk membangun jangan sembarangan meletakkan di badan jalan. Kalau pun tidak ada tempat yang layak, material harus ditumpuk rapi disertai dengan pemasangan tanda khusus agar pengguna jalan mudah mengetahuinya.
“Kalau terjadi kecelakaan akibat material tersebut, itu menjadi tanggung jawab pemilik materialnya. “Kami bertanggungjawab terhadap kelancaran lalu lintas. Jika terjadi kecelakaan, kami akan menindentifikasi apa yang menjadi penyebabnya. Kalau material yang dilepas sembarangan yang menjadi penyebab utamanya, maka pemilik material yang ikut bertanggung jawab atas resiko yang terjadi,” paparnya.
“Jadi, pihak kontraktor harus membayar kerugian dan tentunya saya akan panggil kontraktor tersebut untuk di proses,” sambung ujar Repi.
Kasat Lantas mengungkapkan, dalam aturan, kalau material di tumpuk selama satu bulan di badan jalan, itu bisa diganjar dengan Undang-undang 38 tentang jalan. “Aa dua dampak dari gangguan tersebut, yaitu truble spot atau rawan kemacetan dan rawan kecelakan,” jelasnya.
Penulis : Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas