DPP APDESI

Ingin Tahu Perkembangan Kasus PN Tondano, Ini Jawabannya

Ingin Tahu Perkembangan Kasus PN Tondano, Ini Jawabannya
Kantor Pengadilan Negeri Tondano
Tondano, Fajarmanado.com – Pengadilan Negeri (PN) Tondano kini berinovasi. Untuk memudahkan masyarakat mengikuti perkembangan perkara, PN Tondano meluncurkan aplikasi short massage system (SMS) Gateway.

Peluncuran aplikasi gateway di PN Tondano ini berlangsung secara terbuka dengan disaksikan para pejabat pengadilan negeri di Provinsi Sulawesi Utara pada Jumat (18/11).

Pasalnya, peluncuran aplikasi khusus tersebut dilaksanakan bersamaan dengan dengan pertemuan seluruh Ketua Pengadilan Negeri di Sulawesi Utara (Sulut).

Turut menyaksikan, Ketua Pengadilan Tinggi Sudiwardono, Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow, MSi (JWS), Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dr Arnold Polii, SH, MAP, Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair,SIK, Dandim 1302 Minahasa Letkol CZI Andy Kusuma, Kapolres Tomohon dan Kajari Tondano Septiana Setyabudi.

Ketua PN Tondano Julien Mamahit, SH ketika memberikan laporan menjelaskan, aplikasi SMS Gateway ini dibuat untuk mempermuda hubungan masyarakat kecil dengan Pengadilan Negeri.

Hanya dengan bertanya melalui SMS ke nomor 081523696009 dengan format yang sudah disiapkan, masyarakat bisa mendapat jawaban dan mengetahui atau mendapatkan informasi yang diinginkan.

“Masyarakat bisa SMS untuk mengetahui kasus perkara, jadwal persidangan ataupun biaya persidangan,” kata Mamahit.

Melalui aplikasi SMS Gateway, lanjutnya, warga tidak perlu jauh-jauh datang ke PN Tondano hanya untuk melakukan cek perkara yang sudah masuk di PN Tondano.

“Semoga program ini bisa di mengerti dan dipahami guna membantu masyarakat,” katanya sambil berharap agar semua stakeholder, terutama Pemkab dan DPRD Minahasa dapat menyosialisasikan program ini kepada masyarakat seluas-luasnya.

Sementara itu Humas PNTondano Frans Pangemanan menjelaskan bahwa aplikasi SMS Gateway cukup sederhana yakni hanya sms sesuai format dan kirim ke nomor tersebut. “Kami akan memberikan jawaban sesuai dengan kenyataan yang ada,” katanya.

(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *