Manado, Fajarmanado.com – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan tenaga surya atau Solar Cell Kota Manado, siap masuk dalam penetapan penahanan terhadap empat tersangka. Signal tersebut, dikumandangkan langsung Kasubdit Tipidkor Polda Sulut, AKBP Fernando Gani Siahaan, Rabu (21/09) di ruang kerjanya.
Kepada wartawan, Gani menyatakan kalau kasus berbanderol Rp 9,6 miliar ini, masih berada dalam proses penyidikan. Dan langkah penahanan pun siap ditempuh pihaknya, dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang. “Masih jalan. Tunggu saja penetapan penahanannya keluar,” terangnya.
Sebelumnya telah diberitakan, proses penanganan kasus Solar Cell hingga kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Mengingat, ada beberapa pengembangan yang tengah dilakukan penyidik. Hal itu, diakui Kabid Humas Kombes Pol Marjuki, Rabu (14/09) lalu. “Belum dilimpahkan, masih proses penyidikan,” terang Marjuki.
Sementara itu, kabar terakhir soal kasus Solar Cell, yakni penyidik Tipidkor sempat memeriksa satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Manado. Marjuki ketika dikonfirmasi tak menepisnya. “Ya, itu (dugaan korupsi solar cell) masih dalam proses,” ungkapnya, sambil menambahkan belum bisa memberikan informasi lebih, sebab takut ada barang bukti yang diduga melibatkan pejabat dihilangkan.
Bahkan, dalam upaya menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, penyidik telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya, yakni satu oknum PPTK, oknum PPK, oknum Direktur Utama PT Triofa Perkasa dan Direktur Utama CV Solusi Daya Mandiri.
Berdasarkan informasi, penetapan keempat tersangka tersebut, bukanlah akhir dari langkah pengusutan kasus. Sebab, masih ada dua oknum lagi yang siap dijerat penyidik. “Sementara empat dulu. Nanti yang lain menusul. Bukan hanya dua, mungkin lebih. Tapi kita lihat dari hasil penyelidikan dan keterangan empat tersangka ini dulu. Dari informasi mereka (empat tersangka) baru kita tetapkan yang lainnya. Kan gitu,” ungkap AKBP Wilson Damanik, saat memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus Solar Cell.
Mengenai bagaimana aksi kejahatan dilakukan para tersangka, turut dibeberkan Damanik. Dimana, modus para pelaku, yakni baterai yang digunakan dalam lampu jalan tenaga surya tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Buntutnya, baterai VLRA 12V/120 AH tersebut, hanya bertahan sampai enam jam.
“Selain itu, dokumen-dokumen yang ada juga patut dipertanyakan. Nanti kita akan kembangkan kasus ini, sampai mengarah ke oknum-oknum lain yang terlibat. Ya, meski itu seorang pejabat. Nanti akan kita usut. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka terancam pidana pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU RI No 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana. (van)