DPRD Maluku Desak Polisi Usut Tuntas, Diduga Ada Permugakatan Jahat Raibnya Dokumen BOS dan DAK

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun

Ambon, Fajarmanado.com — DPRD Provinsi Maluku secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dokumen tiga puluh karung yang hilang “diuri” dari gudang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

Sikap tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan, usai menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku dan pihak Reserse Kriminal Polda Maluku, yang berlansung di lantai 2, Ruang Paripurna, Lantai 2 Kantor DPRD setempat, Kamis, 3 Juli 2025.

Benhur mengatakan DPRD punya kewenangan menyampaikan saran, pandangan dan dukungan penuh kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kita fokus kasus ini, kasus penghilangan, pencurian atau kesengajaan terhadap hilangnya dokumen yang perlu kita klarifikasikan, apakah berjumlah 30 dokumen atau lebih. Kita sudah harus rapat dan memastikan proses hukum harus berjalan dan harus transparan terang benderang,” ujarnya.

Melalui pertemuan ini, Benhur menyampaikan bahwa DPRD juga ingin kepastian supaya ada penegakan disiplin pada ASN yang terlibat.

Sikap dewan, katanya, jelas. Kalau ada indikasi keterlibatan ASN, akan didorong sampai pada pengenaan sanksi.

“Teman-teman sudah meminta Pak gubernur untuk mengnonaktifkan, ya semua, bagian beserta stafnya yang terlibat,” ujarnya.

Jika ada pejabat yang terlibat, sebaiknya dinonaktifkan supaya memudahkan menyidikan dan dia fokus pada penegakan hukum.

“Ya, supaya untuk proses ini bisa diungkapkan secara tuntas, seperti itu, dan ini angaran satu perode 2019-2024,” tururnya.

Disinggung, apakah ada keterlibatan Mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail atas raibnya dokumen BOS dan Dak tersebut?, Benhur  mengatakan, karena sudah di ranah hukum, apakah Murad terlibat atau tidak, itu nanti urusan hukum.

“Kita tidak boleh berandai tapi sebenarnya saya sudah pertegas, ini periode 2019-2024, bisa saja, polisi yang punya kewenangan. Jang saya bertindak sebagai polisi, saya bertindak sebagai politisi saja,” kilahnya.

Pemufakatan Jahat

Soal sinyalemen modus dari masalah ini, Benhur menduga ada oknum pejabat yang diduga terlibat bersama kontraktor yang menangani proyek di dinas itu, serta para oknum kepala sekolah. Mereka diduga bersekongkol melakukan pemufakatan kejahatan.

Oleh karena itu, ia mensinyalir bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan kepala-kepala bidan saja, bisa juga ada keterlibatan kepala-kepala sekolah karena dananya turun ke sekolah-sekolah.

“Tapi saya yakin, pemerintah ini punya arsip. Orang boleh berganti tapi sistem kan tetap,” tandasnya.

Meskipun dokumen-dokumen tersebut hilang, Benhur tetap yakin polisi akan mampu melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Pasalnya, dokumen-dukumen yang hilang itu juga ada arsip, minimal petunjuk di Inspektorat, keuangan, bahkan di sekolah-sekolah.

“Jadi kasus ini pasti berbuntut panjanglah. Lalu saya harapkan juga kepala sekolah yang kerja tidak beres, dia juga harus siap-siap diri,” katanya.

Ia juga sempat mengungkapkan bocoran  percakapan dari pertemuan pihaknya dengan pihak kepolisian seputar banyaknya kejanggalan dalam pemanfaatan dana BOS dan DAK tersebut di lapangan.

“Dan karena masalah itulah yang kemudian bisa saja memunculkan adanya suatu pemufakatan jahat untuk menghilangkan barang bukti. Ini yang harus di usut tuntas,” tegasnya.

Pemufakatan jahat itu, lanjut dia, bisa saja untuk kepentingan peribadi, dengan cara  menghilangkan barang bukti.

“Atau untuk satu maksud besar yang lain, kan kita tidak tau, atau juga bisa saja motif sabotase atau apa, kan kita tidak tau,” tuturnya.

Perda Inisiatif

Mencermati masalah ini, Benhur mengungkapkan bahwa DPRS Maluku sepakat akan menerbitkan Perda inisiatif tentang keartiban.

Politisi senior PDI Perjuangan ini berharap agar secara internal pemerintah harus mendukung.

“DPRD yang secara inisiatif, sudah memastikan adanya peraturan daerah (Perda) tentang kearsipan. Itu penting, supaya kalau ada orang yang melenceng kiri melenceng kanannya, itu sudah ada,” paparnya.

Selain itu, juga perda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, supaya ada digitalisasi arsip, kemudian arsiparisnya itu juga ada lalu proses penyandaan kearsipan ini dia harus tahu.

“Terus trang kasus ini mencoreng wajah pemerintah daerah karena ini baru pertama saja terjadi seperti ini. Sekali lagi ini menampar mencoreng dan membuat malu wajah pemerintah daerah, dan saya harapkan jangan sampai yang seperti ini terjadi lagi,” tandas Benhur.

 

[ketty mailoa]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *