Manado, Fajarmanado.com — Operasi peredaran narkotika yang digecarkan Polresta Manado, Sulawesi Utara membuahkan hasil. Dalam dua bulan terakhir, empat tersangka pengguna sabu berhasil ditangkap.
Polresta Manado masih terus melacak jaringan pengedar jaringan pengedar, yang diduga kuat dari luar daerah bahkan luar negeri.
Kapolresta Manado, Kombes Pol FX Surya Kumara mengungkapkan hal tersebut saat menggelar jumpa pers di Mapolresta, Rabu (1/8/2018), siang.
“Kami (baru) menemukan empat pengguna sabu, yaitu berinisial FS, R, MHU dan RB,” ujarnya didampingi sejumlah pamen Polri.
Kapolres Surya Kumara mengatakan, barang bukti yang disita dari para tersangka, memang tidak terlalu banyak.
“(Barang bukti) Hanya beberapa gram. Namun (para tersangka) dikenai pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya 4-12 tahun penjara,” ungkapnya.
Selain pengguna sabu, dalam kurun waktu tersebut Polresta Manado juga berhasil menangkap pengedar pil PCC dan Trihexyphenidyl dan pengguna tembakau gorilla.
Pengedar PCC berinisial RS, dengan barang bukti sebanyak 100 butir. Dan pengedar Trihexyphenidyl berinisial IR, dengan barang bukti 50 butir. Sementara pengguna tembakau gorila, yakni MA dan FS.
Ditambahkan Kapolresta, para tersangka ditangkap tim Satres Narkoba di beberapa tempat. Ada di perumahan, tempat kost dan ada jugab hotel.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui barang-barang narkotika itu masuk dari mana saja dan siapa saja jaringan mereka di Manado ini,” ujarnya.
Editor : Herly Umbas