Tondano, Fajarmanado.com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Minahasa, Dr Denny Mangala MSi akhirnya angkat suara soal pemberian tunjangan untuk Kumtua dan para perangkat desa.
Mangala mengatakan, pemberian penghasilan tetap dan tunjangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub).
“Dalam Perbub itu, katanya, ada dua mata anggaran yang diatur untuk Kumtua dan perangkat desa. Yaitu, penghasilan tetap dengan nominal Rp 1,5 juta dan tunjangan senilai Rp 500 ribu per orang,” ujar Mangala kepada Fajarmanado.com di Tondano, baru-baru ini.
Ia memaparkan, pos anggaran tersebut tidak dibebankan dalam Dana Desa (Dandes), melainkan diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa.
“Itupun tidak sampai dengan upah minimum yang berlaku di provinsi ini. Selain itu, dana tersebut berasal dari ADD. Pastinya Perbub yang mengatur tentang hal tersebut ada, namun saya lupa nomornyaberapa,” jelas Mangala.
Diberitakan sebelumnya, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa, Bripka Zulfikri Darwis SH mengatakan bahwa tunjangan para Kumtua serta perangkat desa bisa dikatakan korupsi apabila diambil dari Dandes.
Karena dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, tidak ada pasal yang mengatur terkait pembayaran tunjangan Kumtua dan perangkat desa.
“Jadi apabila di daerah-daerah membayar tunjangan Kumtua dan perangkat desa dan diambil dari Dandes, itu bisa dikatakan korupsi. Kalaupun diambil dari pos anggaran lain, harus diatur dalam Peraturan Bupati,” ungkap Darwis.
Selain itu, dikatakanya, ada hal yang rancuh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di hampir semua desa yang ada di kabupaten ini.
Pasalnya, dalam APBDes tercantum ada dua kali anggaran untuk Kumtua dan perangkat desa. yaitu penghasilan tetap dan tunjangan. “Mengapa sampai dua kali, itu yang sementara kami telisik,” bebernya.
Penulis : Fiser Wakulu