Tondano, Fajarmanado.com — Oknum pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) tak berkutik dijemput dan dicengkram Unit Resmob Polres Minahasa, Sabtu (/2/2019), subuh.
Oknum Satpol PP berinisial GM alias Gar, pria 23 tahun ini tak berkutik ketika ditangkap tim yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk di Kelurahan Ranowangko, Lingkungan Tiga, Kecamatan Tondano Timur sekitar pukul 05.30 Wita.
Gar diamankan polisi karena diduga keras melakukan penganiayaan berupa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan bernama Via (21 tahun), warga kelurahan yang sama.
Tersangka ditangkap unit Resmob Polres Minahasa berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/460/X/2018/Sulut/Polres Minahasa tanggal 11 Oktober 2018 dan Surat perintah penangkapan Nomor :SP. Kap/33/II/2019/Reskrim tanggal 8 Februari 2019.
Sesuai Laporan Polisi yang diterima oleh SPKT Polres Minahasa, menurut Kanit Resmob Ronny Wentuk, tersangka GM alias Gar melakukan kekerasan terhadap Via sekitar bulan Oktober 2018 di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Ranowangko.
Kanit Resmob Ronny Wentuk mengatakan, penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tak mengalami kesulitan. Ketika dijemput tim, Gar tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka GM alias Gar langsung kami bawa dan serahkan kepada Penyidik di Satuan Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Penulis: Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas