Amurang, Fajarmanado.com – PAMI Perjuangan Minahasa Selatan (Minsel) mengancam akan segera melaporkan berbagai penyimpangan di SMK Negeri 1 Sinonsayang.
Selain soal pemanfaatan dana biaya operasional sekolah (BOS) tidak transparan, juga banyak laporan adanya berbagai praktik punggulan liar di institusi pendidikan yang dipimpin Kepsek berinisial TT, SPd, MSi alias Telly ini.
“Kami sementara mengumpulkan bukti-bukti. Berdasarkan laporan yang kami terima, banyak punggutan liar terhadap orang tua siswa di sekolah itu selama ini,” kata Ketua LSM PAMI Perjuangan Minsel, Michael Rantung di Amurang, Senin (19/9)
Deretan kejanggalan kebijakan manajemen SMK Negeri 1 Sinonsayang tersebut, kata Rantung, antara lain, penggunaan dana BOS triwulan 1 dan triwulan 2 tahun 2016, pemotongan dana beasiswa berkisar antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu kepada setiap siswa penerima.
Selain itu, ada juga laporan yang menyebutkan bahwa setiap siswa pindahan diwajibkan menyetor antara Rp.1 juta sampai Rp.1,3 juta. Para siswa diwajibkan pula membayar subsidi sebesar Rp131 ribu per siswa untuk pengadaan kursi dan pembangunan pagar sekolah.
“Kami sementara merampungkan data-datanya, mudah-mudahan bisa rampung dalam waktu dekat agar bisa dibawa sebagai laporan kepada pihak berwajib dalam hal ini penegak hukum, polisi dan kejaksaan,” katanya.
Berdasarkan bukti-bukti awal, lan jut dia, PAMI Perjuangan mencatat telah menemukan ratusan juta dana pungli (punggutan liar) yang dipetik manajemen SMK Negeri 1 Sinonsayang kepada orang tua siswa selama dipimpin oknum Kepsek Telly.
Pemotongan dana beasiswa bagi siswa saja, menurut Rantung, telah tercatat sebesar Rp.18 juta bila hanya dihitung rata-rata siswa penerima beasiswa yang sebanyak 180 orang dipotong hak mereka sebesar Rp100 ribu saja.
Lebih besar lagi, pungli pengadaan kursi dan pembangunan pagar. Katanya, jumlah siswa sekolah tersebut tercatat sekitar 420 orang.
Menurutnya, jika setiap siswa menyetor 131 ribu rupiah maka jumlah total punglinya sudah mencapai Rp.55,020 juta. Belum lagi siswa PSG tahun 2017 ini santer dikabarkan diwajibkan membayar 600 ribu per siswa.
“Jadi, data awal kami, ketika dihitung termasuk dengan uang siswa pindahan sudah berkisar 100 juta rupiah semuanya, belum termasuk kemungkinan penyalahgunaan dana BOS,” jelasnya.
Laporan penggunaan dana BOS-nya selama ini bisa diduga direkayasa. “Soal rinciannya, masih kami kumpulkan data-datanya. Itu juga akan kami masukkan dalam laporan. Tidak perlu dipublikasikan dulu, nanti mereka buru-buru memperbaikinya,” ujarnya.
Rantung mengatakan, niat PAMI Perjuangan memroses hukum pungli di sekolah yang beralamat di Desa Poigar Satu ini, sudah bulat.
“Kebijakan keliru oknum Kepsek ini sebetulnya telah ditegur, namun bukannya memperbaikinya tetapi malah menyatakan tidak takut kalau ada orang tua siswa yang hendak melaporkannya kepada polisi. Jadi, sebagai LSM, PAMI Perjuangan siap memfasilitasi laporan tersebut,” jelas mantan hukum tua salahsatu desa di Kecamatan Maesaan ini.
Sementara itu, Kepsek Telly belum merespon ketika hendak dikonfirmasi. Dihubungi melalui nomor teleponnya, tidak diangkat padahal terdengar nada sambungnya.