Manado, Fajarmanado.com – Merasa dilecehkan dan diperlakukan tidak senonoh, SN alias Sil (24) (bukan nama sebenarnya) didampingi Suami dan keluarga besarnya melaporkan MM alias Max (62) di Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado. Pelapor dan terlapor tercatat sebagai warga Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/2633/X/2016/ SPKT/ Resta Mdo tanggal 25 Oktober 2016, SN alias Sil melaporkan MM alias Max dengan dugaan melakukan perbuatan cabul seperti diatur pada pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepada Fajarmanado.com, Selasa (8/11) lalu, Oma (Nenek) korban menceritakan bahwa korban mengenal baik terlapor yang tinggal di desa yang sama. Korban dengan terlapor masih ada keterkaitan tali kekerabatan, dimana korban masih terhitung cucu dari terlapor, yang tercatat sebagai ketua salahsatu partai politik di Kecamatan Pineleng ini.
“Torang (kami-red) masih basudara (bersaudara-red). SN alias Sil masih terhitung cucu dari MM alias Max, tapi tega sekali dia bikin begitu ke Sil,” cerita Oma, yang turut membesarkan pelapor.
Menurut Oma korban, perbuatan cabul diawali tersangka saat korban Sil pulang dari tempat kerjanya di sebuah pusat perbelanjaan ternama di kota Manado.
Dikisahkan, saat menunggu mobil angkutan umum di depan lapangan KONI Sario, secara tidak disengaja korban bertemu dengan terlapor, yang saat itu mengendarai mobil pribadinya.
Secara spontan terlapor berhenti di depan korban dan mengajak korban untuk pulang bersama, mengingat korban dan terlapor tinggal di desa yang sama, ceritanya lagi.
Saat di dalam mini bus milik terlapor tersebut, menurut Oma seperti diceritakan korban, terlapor melakukan aksinya dengan merayu dan mengajak korban untuk melakukan layaknya suami istri.
Tapi korban menolak ajakan pelapor. Penolakan korban tak mebuat aksi pelapor yang sudah dirasuki nafsu syahwat untuk menghentikan aksinya. Bahkan, oknum pimpinan partai ini nekad meraba bagian sensitif korban.
“Sil ndak mau, tapi Max terus bapaksa dan terus mencium pipi serta meraba-raba bagian vital korban. Karena dia pegang Sil ada pake pembalut wanita, terlapor menanyakan apakah saat itu korban sedang haid, dan dijawab ‘iya’ oleh korban,” cerita Oma.
Mengetahui korbannya sedang haid, lanjut Oma, Max bukannya menghentikan aksi bejatnya. Tapi Max malah menurunkan celana dan pakaian dalammnya hingga diatas lutut. Dengan kondisi begitu, alat vital Max menjadi terbuka bebas, kata Oma.
“So terbuka begitu, Max tarik tangan Sil ke arah kemaluannya dan menyuruh Sil untuk pegang kemaluan Max. Sil terus batolak, tapi Max terus memaksa hingga akhirnya dia menyerah sendiri,” terang Oma.
Kejadian tersebut berhenti setelah mereka tiba di desa Sea dan Max menurunkan Sil di depan rumah, kata Oma.
Disisi lain, MM alias Max ke Fajarmanado.com Kamis (10/11) mengatakan bahwa semua yang diceritakan keluarga korban tidak benar.
Menurut Max, yang juga menjabat sebagai Ketua salah satu partai Politik di salah satu Kecamatan di Kabupaten Minahasa, laporan perbuatan cabul oleh korban ke polisi tidak berdasar, karena kejadian yang sebenarnya tidak terjadi apa pun antara pelapor dan dirinya.
“Tidak benar ceritanya begitu. Saya tidak melakukan tindakan cabul ke pelapor. Karena saya dan pelapor masih ada hubungan kekerabatan. Dia masih kita pe cucu (cucu saya), tidak mungkin kita melakukan begitu,” jelas Max.
Lebih lanjut terlapor menceritakan, sepanjang perjalanan mereka hanya melakukan perbincangan ringan hingga tiba di desa dan dirinya langsung menurunkan pelapor di depan rumahnya.
“Torang hanya bercerita biasa di dalam oto dan tidak ada terjadi apa pun sepanjang perjalanan,” jelas Max.
Cerita ini sudah di luruskan di depan pendeta dan semuanya sudah selesai. Kenapa sampai ke pendeta? Karena keluarga pelapor menceritakan hal yang sama ke penatua di kolom mereka, sehingga demi kebaikan, pendeta pun dilibatkan sebagai penengah, kunci Max.
(Fred)