Manado, Fajarmanado.com – Diduga berniat melakukan makar melalui aksi referendum Minahasa Merdeka, RO, pria 35 tahun akhirnya diamankan tim gabungan Polri dan TNI.
RO ditangkap tim gabungan Polda Sulut dan Intel Kodam XIII Merdeka di rumahnya, bilangan Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat (02/06/2017) malam bersama barang bukti komputer dan bendera.
Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras Manguni Polda Sulut AKP Agun Sitepu bersama 8 pesonil Resmob dan Intel Kodam XIII Merdeka, berdasarkan Sprint Penangkapan Nomor: Sp.Kap/17/VI/2017/Dit Reskrimum, tertanggal 2 Juni 2017.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Bambang Waskito melalui Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, MSi membenarkan penangkapan terhadap terduga makar yang hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut.
“Semalam ditangkap, hingga kini masih menjalani pemeriksaan mendalam,” ujarnya, di Mapolda Sulut, (03/06/2017).
Tompu membenarkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah RO, yakni sebuah komputer dan sebuah bendera.
Dalam upaya menguak niat makar tersebut, polisi juga menelusuri pergerakan RO di media sosial (Medsos) terkait aksi dugaan makar tersebut.
Berdasarkan bukti yang dikatongi petugas, menurut Kabid Humas, kejadian berawal dari sebuah kegiatan dialog publik pada 1 Juni 2017 di Kota Tomohon. Saat itu, RO besama dua rekannya memperkenalkan diri dari Grup Minahasa Land.
“Pada acara itu, RO menjelaskan bahwa mereka telah melakukan aksi Referendum Minahasa Merdeka pada tanggal 1 Desember 2016 dan dilanjutkan pada tanggal 15 Desember 2016 di depan Kantor Gubernur, tujuannya untuk mempertegas eksistensi orang Minahasa atas kejadian yang sementara atau telah terjadi selama ini,” jelas Kabid Humas.
Ketika itu, lanjut dia, RO juga menyampaikan bahwa saat ini Minahasa Land sedang bergerak mulai dari menggelar aksi meminta Refrendum dengan pengumpulan identitas untuk disampaikan kepada Presiden, MPR, DPD dan DPR RI. Juga akan menggelar aksi di Watu Pinabetengan.
Namun menurut Kabid, penyampaian RO di dialog publik tersebut sepertinya tidak digubris oleh peserta.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenai dengan pasal 110 KUHP dan 106 KUHP tentang tindak pidana makar,” kata Kabid Humas.
(ton/ely)