Manado, Fajarmanado.com — JB alias Jafran, remaja 18 tahun spesialisasi pencuri handphone (HP) ini tak berkutik dicengkram polisi di salah satu hotel bilangan Jalan Sam Ratulangi Manado, Rabu (19/09/2018), dini pagi.
Oknum warga Lawangirung, Wenang ini, ditangkap petugas Polsek Wenang sekitar pukul 05.00 Wita atas laporan pencurian HP, yang jumlahnya sudah mencapai puluhan buah.
Dalam menjalankan aksinya, sesuai keterangan yang dirangkum polisi dari para korban, Jafran menggaet simpati dari calon korbannya.
Tersangka awalnya berkenalan dan berusaha tampil familiar sehingga menjalin hubungan pertemanan dengan calon korban. Setelah akrab, Jafran memanfaatkan kelengahan kenalan baru mereka, sehingga dengan mudah menggasak HP milik korban, kemudian menghilang.
Kapolsek Wenang, Kompol Syaiful Wachid mengatakan, berdasarkan laporan para korban dan pengakuan tersangka, remaja itu telah beraksi di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Di antaranya, kawasan Megamas, warung-warung dan terakhir di Pinaesaan,” ujarnya.
Tersangka beserta barang bukti, lanjut Kapolsek Syaiful, kini telah diamankan di Mapolsek Wenang untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut dia, atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Kasus ini masih dalam pengembangan,” paparnya, sembari mengungkapkan untuk menguak kemungkinan tersangka Jafran tidak hanya bekerja sendirian dan pihak yang berperan sebagai tukang tadah.
Sementara itu, Kapolsek Syaiful menghimbau maayarakat untuk tidak cepat percaya kepada orang yang baru dikenal dan jangan gegabah melepaskan barang berharga sembarangan di tempat-tempat umum.
Penulis: Herly Umbas