Manado, Fajarmanado.com — Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) meencengkram seorang pengedar obat keras ilegal bersama barang bukti 10.500 obat jenis Trihexyphenidyl.
Tersangka berinisial SD alias Ateng (38 tahun), oknum warga Tuminting, Kota Manado, ditangkap di lorong Susuge lingkungan II, Kelurahan Tumumpa, Tuminting pada Senin (18/02/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.
Penangkapan terhadap pria yang sehari hadi dikenal sebagai pedagang itu, bermula dari informasi warga bahwa sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka sering bertransaksi obat keras.
Mendengar kabar tengah terjadi jual beli obat keras ilegal tersebut, tim yang dipimpin AKP Jemy Lewu segera merespons dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, selain tersangka dan 10.500 butir obat jenis Trihexyphenidyl, tim juga menyita 1 unit telepon genggam dan 1 lembar setoran setoran bank BCA.
“Barang-barang bukti dan tersangka telah diamankan di Ditresnarkoba. Tersangka dijerat pasal 196, 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Kabid Humas Ibrahim Tompo.
Editor : Herly Umbas