Amurang, Fajarmanado.com – Polsek Tenga berhasil mengamankan HL alias Harto alias Hardi, warga Desa Tenga Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tersangka cabul terhadap anak di bawah umur.
HL, pria berusia 28 tahun ini diamankan saat sedang nongkrong di salah satu bengkel motor yang ada di Desa Tenga, malam tadi, Minggu (30/10).
“HL diamankan berdasarkan Laporan dari Ibu Korban terkait dengan tindak pidana cabul yang dilakukan tersangka sejak bulan Juni 2016 terhadap korban TM (13), seorang siswi kelas I sebuah SMP di Minsel.
“Tersangka HL tercatat sebagai seorang Mahasiswa Semester Akhir di salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Kota Tondano,” ungkap anggota Sektor Tenga Bripka Lumingkewas.
Sementara itu berdasarkan konfirmasi dari Kanit Reskrim Polsek Tenga, Bripka Alvian Lamonge, diperoleh keterangan bahwa tersangka telah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya ini saat keluarga korban tidak berada di rumah.
Korban TM sebenarnya merupakan warga Desa Munte Kecamatan Tumpaan, Minsel. Namun korban sering berada di Desa Tenga tepatnya berkunjung di rumah kakak perempuannya. “Di rumah inilah tersangka sering menggauli korban saat situasi sepi,” jelas Bripka Lamonge.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.
(andries)