Masohi, Fajarmanado.com – Diduga hanya untuk memenuhi hasrat menegak minuman keras (Miras), MT alias Maikel nekat membobol rumah warga dan mencuri handphone.
Agustinus Walaurue (57), warga kelurahan Namsina, Kota Masohi, Maluku Tengah (Malteng) mengadu kepada pihak Polres Malteng bahwa rumahnya dibobol maling.
Tim Resmob Polres Malteng sontak bergerak cepat dan menangkap MT alias Maikel (42), di tempat persembunyiannya di kawasan Desa Sehati, Kecamatan Amahai, Malteng.
Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, setelah menerima laporan dari korban Agustinus Walaurue, personilnya langsung melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku.
“Kemudian tim bergerak dan hasilnya pelaku diamankan di kawasan desa Sehati, sekitar pukul 13.30, Selasa 7 Maret 2021,” jelas Kapolres Rositah kepada wartawan di Masohi, Sabtu (13/3/2021).
Menurutnya, tersangka MT alias Maikel tak berkutik saat ditangkap oleh tim Resmob Polres Malteng di tempat persembunyiannya.
“Pelaku ini ditangkap dalam keadaan mabuk, sehingga tak berkutik, “kata Kapolres.
Orang nomor satu di Polres Malteng ini menjelaskan, MT alias Maikel nekat melakukan aksinya itu, lantaran ingin membeli minuman keras.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, tersangka melakukan pencurian HP tersebut untuk digadaikan kepada saudara Alan yang beralamatkan di Apui dengan harga Rp 500.000 untuk membeli miras (sopi) dan keperluan lainnya,
Pelaku, lanjut perwira menengah Polri ini, kini telah diamankan di Rutan Mapolres Malteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah kita amankan, bersama barang bukti berupa satu unit HP merk Realmi warna hijau. MT sudah kita jadikan sebagai tersangka, dan kini ditahan di Rutan Polres Malteng,” ujar Kapolres Rositah Umasugi.
Penulis: Katie Mailoa