BNN Sulut Rehab 43 Pengguna Narkoba, 7 di Antaranya Pelajar

Manado, Fajarmanado.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara merehabilitasi 43 pengguna narkoba pada Mei ini. Tercatat sebanyak 24 orang dari pekerja swasta, tujuh orang dari pelajar dan mahasiswa, dan 12 orang tidak bekerja.

Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Charles Ngili, Senin (12/06/2017), menjelaskan, sebanyak 181 orang positif mengkonsumsi narkotika sejak Januari hingga Mei 2017. “Upaya pemberantasan terus kami lakukan, dan di bulan Juli yang akan datang, kami akan melakukan dua operasi yakni bersinar agar angka penyebaran narkoba bisa kami tekan,” ungkapnya.

Dia juga berharap ada dukungan dari masyarakat untuk terus membantu dalam pemberantasan peredaran narkoba. “Masyarakat harus ikut membantu, kalau cuma kami yang bergerak maka akan sangat kesulitan,” katanya.

Ditambahkan Ngili, pada dasarnya, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikenal dua macam rehabilitasi narkotika. “Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika dan rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya.

Ia mengatakan pula, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun putusan, hakimlah yang menentukan apakah yang bersangkutan dalam hal ini pecandu Narkotika menjalani rehabilitasi atau tidak berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan. “Artinya, ada proses pemeriksaan di pengadilan dulu sebelum adanya putusan hakim yang menentukan seseorang direhabilitasi atau tidak,” tandasnya.

Penulis: Tony

Editor: Jeffry Th. Pay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *