Tondano, Fajarmanado.com – Material seperti batu, pasir, krikil, dan bahan-bahan lain untuk keperluan bangunan atau apapun, jangan diletakan di badan jalan. Itu termasuk tindakan yang melanggar hukum.
“Pemilik material tersebut atau siapapun yang meletakanya, bisa dituntut ke pengadilan oleh pengguna jalan,” tegas Kasat Lantas Polres Minahasa AKP Ruddy Repi kepada Fajarmanado.com di Tondano, Jumat (26/05/2017)
Repi menjelaskan, fungsi utama jalan adalah untuk mobilitas angkutan, bukan untuk menaruh material. Maka dari itu, jika didapati ada material di badan jalan, kemudian ada pengguna jalan yang keberatan bisa membuat keluhan atau laporan.
“Bisa juga dilaporkan di kepolisian. Jika ada laporan, dapat diproses sampai ke pengadilan, apalagi keberadaan material di jalan itu telah menyebabkan kerugian kepada orang lain, seperti kecelakaan,” ujar Repi.
Repi menegaskan, jika nantinya terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh material yang dibiarkan di badan jalan, maka pemilik material itu bertanggungjawab atas resiko yang disebabkannya kepada orang lain, baik kerugian materil, apalagi jika sampai menyebabkan korban jiwa.
“Ini adalah hal yang serius. Karena sudah banyak kecelakaan yang disebabkan material yang ditumpuk di badan jalan. Kesadaran dari pemilik material atau pemborong yang biasa mengerjakan proyek seperti saluran air atau sebagainya, tolong diberi perhatian khusus. Jangan karena tidak ada tempat, kemudian ditaruh di badan jalan,” jelasnya.
Lebih lanjut Repi menambahkan, kalau hanya diturunkan kemudian langsung dipindahkan, mungkin masih bisa dipahami. Tapi kalau selama proyek berlangsung kemudian materialnya juga tetap diletakan di badan jalan, adalah hal yang buruk.
“Kalau begitu, diturunkan langsung dipindahkan dari badan jalan, masih bisa dipahami. Tapi merupakan prilaku yang buruk jika tidak langsung memindahkanya. Jadi, jika ditemui di lapangan dan ada yang keberatan, silahkan langsung datang melapor ke kami,” tegas Repi.
Terpisah, Marcelino Temo salah satu pengguna jalan yang sempat berbincang dengan wartawan mengatakan kalau hal tersebut adalah masalah klasik yang sampai sekarang tidak pernah selesai.
Menurutnya, ada dua hal yang harus dipahami. Apakah tidak pernah ada keberatan dengan situasi tersebut atau pihak berwenang yang lalai. “Dua hal tersebut yang menjadi pertanyaan sampai saat ini,” singkat lelaki berkacamata tersebut.
(fis)