DPP APDESI

Besok, PTUN (kembali) Gelar Sidang Abner cs vs PT Malisya

Besok, PTUN (kembali) Gelar Sidang Gugatan Abner cs vs PT Malisya
Suasana sidang PTUN Manado antara penggugat Abner Cs vs PT Malisa, Selasa (04/04/2017) lalu.

“Ini sudah pelanggaran. Bisa dilihat dari sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang di miliki PT Malisya. HGU nya keluar tahun 2001, namun PT Malisya baru di sahkan sebagai badan hukum tahun 2002, walaupun sesuai akte perusahaan di dirikan tahun 1999,” beber Koleangan.

“Dari situ kita bisa melihat, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 1995 dan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perusahan belum sah sebagai badan hukum tapi HGU nya sudah ada,” tambahnya.

“Ini pelanggaran hukum. BPN Kabupaten Bolmong juga tidak berhak mengeluarkan izin HGU untuk lahan seluas 177,132 hektar, itu wewenang Kementerian. Dan kalau mau menggusur warga penggarap, perusahaan harus memberikan ganti rugi ke warga penggarap,” jelas Koleangan lagi.

Sementara itu, Pengacara PT Malisya Sejahtera, Martin Simanjuntak, SH, MH dan rekan kepada Fajarmanado.com menjelaskan, gugatan Abner cs yang mengatasnamakan warga sama sekali tidak berdasar.

“Klien kami PT Malisya Sejahtera, sebelum beroperasi tahun 2001 di desa Tiberias, Poigar Bolmong, sudah memenuhi semua peraturan sesuai undang-undang RI. Dan tahun 2015 lalu juga sudah menang di PTUN atas gugatan yang kami layangkan ke Pemkab Bolmong,” jelasnya.

Terkait HGU yang di miliki tahun 2001, yang menurut Penggugat tidak sah karena perusahan baru berbadan hukum tahun 2002, juga dinilai Simanjuntak juga adalah keliru.

“Kalau para penggugat membaca lebih teliti lagi pasal 11 ayat 1 (a, b dan c) UU nomor 1 tahun 1995 dan pasal 13 ayat 1, pasal 14 ayat 1-4 UU nomor 40 tahun 2007, disitu sudah sangat jelas,” beber Simanjuntak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *