Manado, Fajarmanado.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Selasa (11/04) pagi besok kembali menggelar sidang gugatan Abner Patras Cs terhadap para tergugat, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) yang sebelumnya bernama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolmong dan tergugat intervensi PT Malisya Sejahtera.
Agenda sidang besok kembali untuk mendengar keterangan saksi-saksi yang di hadirkan pihak Abner cs.
Pada gelaran sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hendrik Simamora, SH, MH, Selasa (04/04) pekan lalu, pihak Penggugat, Abner Patras cs tidak bisa menghadirkan 2 orang saksi. Rencananya kedua orang saksi akan dihadirkan untuk memberikan keterangan memperkuat gugatan Abner Cs.
Pengacara Penggugat, Matulandi Supit, SH, seusai sidang pekan lalu ke Fajarmanado.com mengatakan, kedua saksi dari pihaknya telah hadir lebih awal, namun karena jadwal sidang bergeser, saksi tidak mampu secara fisik untuk menunggu.
“Jadwal sidang yang disampaikan ke kami pukul 10.00 Wita, namun bergeser ke pukul 14.00 Wita. Saksi sudah siap, tapi karena waktu digeser, Saksi sudah kelelahan karena melakukan perjalanan dari Bolmong ke Manado sejak dinihari tadi,” ungkap Supit yang mengaku mendampingi Penggugat bersama Pengacara Reinhard Mamalu, SH, Selasa (04/04) pekan lalu.
Tapi tadi Majelis Hakim sudah menjadwalkan ulang untuk mendengarkan keterangan Saksi Selasa pekan depan (besok-red), katanya.
Didi Koleangan, salah seorang aktivis yang mendampingi Abner cs mengatakan, gugatan yang mereka layangkan karena pihaknya menilai PT Malisya Sejahtera sudah melakukan pelanggaran dengan merebut hak warga.