Bawa Sajam, Pemuda Remboken Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda Remboken Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
TAK BERKUTIK : Kitcen (Jongkok) saat diamankan di Mapolsek Remboken.
Tondano, Fajarmanado.com – Karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam), lelaki dengan inisial CM alias Kitcen (18) warga Desa Leleko Kecamatan Reboken, Minahasa,  diringkus polisi. Kitcen pun diancam dengan hukuman penjara 10 tahun.

Menurut penuturan Kapolsek Remboken AKP Berty Titawael, Kitcen diringkus ketika pihaknya sedang melakukan operasi rutin Cipta Kondisi di wilayah hukumnya, Minggu (28/05/2017) malam sekitar pukul 23.30 Wita.

Kemudian saat melintas di Desa Leleko, petugas menemukan ada sekelompok anak muda yang masih berada di pinggir jalan. Polisi pun langsung turun dari mobil dan melakukan pemeriksaan terhadap kelompok pemuda tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebilah pisau badik yang
terselip pada pinggang kiri dari Kitcen. Polisi pun langsung meringkusnya dan dibawa ke Mapolsek Remboken untuk dilakukan
penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan proses Sidik, Kitcen langsung dijebloskan ke ruang
tahanan guna menjalani proses hukum,” ujar Titawael.

Lanjutnya, Kitcen melanggar pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Ini adalah pelanggarah hukum fatal. Pelaku terancam dihukum 10 tahun penjara,” jelasnya.

(fis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *