Sitaro, Fajarmanado.com –Tindakan tak terpuji dilakukan oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Siau Timur yang melakukan tindak pidana terhadap anak dibawah umur.
Lebih memiriskan lagi warga yang menjadi korban penganiayaan oknum aparat penegak hukum yang bernama Hendrik Kakalang tersebut adalah seorang anak ingusan yakni Falen Juniver Marthin (13) warga Kelurahan Tarorane Lingkungan 2 Kecamatan Siau Timur.
Ibu kandung korban, Adelfi Adil yang didampingi neneknya menuturkan, kronologi kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin (26/09) lalu sekira pukul 04.00 wita dini hari di mana korban kala itu berada di rumah salah satu keluarga yang sedang mengadakan acara syukuran yang tak jauh dari rumah korban.
Menurut ibu korban, saat itu korban sementara mengumpulkan botol bir bekas untuk dijual keesokan harinya, tiba-tiba muncul pelaku dan langsung menghajar korban yang seharusnya dilindungi itu tanpa ada persoalan apa-apa.
Tak sampai d isitu, oknum polisi tersebut lalu menyeret korban dari rumah itu sambil terus menghajarnya dan nanti berhenti setelah salah satu warga di Kelurahan tersebut memergoki perbuatan pelaku dan menegurnya karena korban berlumuran darah.
Akibat tindakan tak terpuji yang dilakukan oknum Polisi tersebut korban mengalami luka robek pada bagian telinga serta mengeluhkan bagian rongga telinganya sakit.
“Kami akan melaporkan tindakan tidak benar dari oknum Polisi yang bertugas di Polsek Siau Timur ini ke Polda Sulut agar dapat di tindak lanjuti sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengapa ke Polda karena kami tak yakin jika kasus ini dilaporkan ke Polsek tempat pelaku bertugas ini tidak akan diseriusi prosesnya,” tutur ibu korban serius.
Tak hanya itu, ibu korban juga meminta agar Kapolda Sulut dapat menindak lanjuti laporan tersebut dengan sungguh-sungguh karena tindakan tersebut merupakan tindakan semena-mena yang melanggar hukum serta telah mencederai wibawa institusi Kepolisian.
“Kami berharap Bapak Kapolda dapat menindak lanjuti kasus memalukan seperti ini, karena seharusnya aparat kepolisian menjadi pengayom dan pelindung masyarakat bukan sebaliknya menjadi penyiksa warga, apalagi anak kami yang menjadi korban ini masih berstatus di bawah umur,” terangnya.
Ditambahkannya setelah mendapatkan hasilvisum et repertum pihaknya akan segera memasukkan laporan tersebut ke Polda Sulut dengan tembusan Kapolri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menyikapi hal ini AKtivis muda sitaro Harto Narasiang mengatakan kalau memang ini benar-benar terjadi hal dapat merusak citra Polisi, karena dasarnya sebagai pengayom rakyat, untuk ini meminta parat yang lebih tinggi agar dapat memberikan efek jera terhadap oknum tersebut.
“Kalau boleh Kapolda untuk tidak memberikan toleransi kepada aparat polisi seperti ini, kami juga akan siap mendampingi korban agar mendapat keadilan,” tandas Narasiang.
(van)