DPP APDESI

Astaga..! Terbukti Tidak Netral, Kumtua Amongena I Masuk Bui

Tondano, Fajarmanado.com — Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), aparat desa juga harus netral dalam hajatan pesta demokrasi baik Pemilu dan Pilkada. Hal itu adalah perintah Undang-Undang.

Jika tidak mematuhinya maka siap-siaplah berhadapan dengan hukum. Apalagi ada institusi yang mengawal perintah Undang-Undang tersebut.

Beberapa waktu lalu, Hukum Tua (Kumtua) Desa Amongena I Kecamatan Langowan Timur yang berinisial BM alias Belly kedapatan berprilaku tidak netral dalam tahapan Pilkada Minahasa tahun 2018. Hal itu pun langsung diproses oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa kemudian bergulir sampai ke Pengadilan Negeri Tondano.

Setelah melalui proses persidangan, Selasa (10/4/2018) tadi, akhirnya Belly dijatuhi vonis 1 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah subsider 1 bulan.

Vonis tersebut diakui pimpinan Panwaslu Minahasa, Rendy Umboh. “Sidang putusanya telah digelar tadi. Dan putusannya sudah ada. Yaitu 1 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah,” ujar Umboh petang  tadi.

Sebelumnya dalam persidangan yang digelar Senin (9/4) kemarin, tuntutan JPU dibacakan Parsaoran Simorangkir dihadapan Majelis Hakim Paul Pane selaku Ketua serta dua hakim anggota masing-masing Mariany Korompot dan Paula Roringpandey.

Tutuntan JPU terhadap terdakwa yakni satu bulan penjara dan denda 3 juta rupiah dengan subsider 1 bulan penjara. Karena JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 188 Junto pasal 71 Undang-Undang atau UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dimana dalam pasal itu mengatakan, setiap Pejabat Negara/Pejabat Aparatur Sipil Negara/Kepala Desa/Kampung/Lurah yang membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, maka terancam dengan pidana paling singkat satu bulan paling lama enam bulan penjara dan atau denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah paling banyak enam juta rupiah.

Sementara Belly dalam pembelaannya mengatakan, jika dirinya tak bersalah dan tidak melanggar aturan. Karena dirinya mengaku tidak tahu dengan aturan tersebut.

Sekadar diketahui, terdakwa Belly didakwa melakukan dugaan pelanggaran Pemilu dengan melakukan foto bersama Calon Bupati Roy Roring. Dimana pada saat itu Belly bergaya dengan memperlihatkan simbol pasangan calon berupa menunjukan dua jarinya.

Kejadian itu pun dilakukan Belly ketika menghadiri acara di Kawangkoan pada 17 Februari 2018 lalu. Bahkan foto tersebut diunggah ke Medsos. Atas informasi dan temuan itu maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa langsung memproses dan menyerahkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Penulis: Fiser Wakulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *