Jakarta, Fajarmanado.com — Anggota DPD/MPR RI, Ir Stefanus BAN Liow, MAP prihatin mendengar kabar warga Sulawesi Utara adalah nomor dua terbanyak dari Indonesia yang menjadi korban sindikat judi online di Kamboja.
“Kita kage deng prihatin, Sulut ke dua terbanyak TKI korban sindikat judi online di Kamboja. Jadi harus dicari akar masalah dan solusinya,” katanya kepada Fajarmanado.com, Senin, 26 Mei 2025.
Sesuai hasil pemetaan pemerintah, empat provinsi yang warganya menjadi korban sindikat judi online di Kamboja, berturut-turut, Sumatera Utara khususnya dari Medan, Sulawesi Utara (Sulut), DKI Jakarta dan Bangka Belitung.
“Untuk itu, saya menghimbau peran semua stakeholder, terutama keluarga dan pemerintah untuk mencegah anak-anak muda kita termakan bujuk rayu gaji yang tinggi di luar negeri,” ujar senator dari Dapil Sulawesi Utara itu.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha telah mengungkapkan bahwa KBRI Phnom PenhKBRI Phnom Penh mencatat kasus WNI bermasalah di Kamboja dalam tiga bulan pertama tahun 2025 saja sudah tercatat sebanyak 3.310 atau sekitar 2,5% dari jumlah keseluruhan WNI yang tinggal dan bekerja di sana.
Judha mengatakan Kamboja memang menjadi negara dengan jumlah kasus WNI terlibat penipuan online dalam beberapa tahun terakhir.
“Kalau dilihat dari tren, ini konsisten sebetulnya. Bahwa sejak awal kasus penipuan daring itu muncul, kita catatkan di tahun 2020, memang Kamboja yang paling banyak jumlahnya,” ujar Judha dikutip BBC News.
Ada dua faktor utama sehingga banyak WNI yang nekad mengadu nasib di Kamboja. Pertama, bebas visa karena sesama negara ASEAN dan ke dua, tawaran lapangan kerja dengan gaji yang menggiurkan.
Untuk itu, kata Judha, yang menjadi perhatian serius Kemenlu adalah lonjakan kasus yang semakin tinggi.
“Sejak tahun 2021 hingga Februari 2025, Kemenlu mencatat total 7.027 kasus WNI bermasalah terkait penipuan daring di 10 negara. Dari jumlah tersebut, Kamboja menyumbangkan angka tertinggi, yaitu 4.300 kasus,” ungkap Judha.
Judha menjelaskan bahwa pola keberangkatan WNI ke Kamboja untuk terlibat dalam aktivitas penipuan daring ini bervariasi.
Sebagian memang langsung menuju Kamboja, biasanya transit melalui negara tetangga seperti Singapura, Malaysia atau Thailand.
Ada juga WNI yang sebelumnya telah bekerja di sektor serupa di negara lain, seperti Filipina, dan kemudian berpindah ke Kamboja setelah adanya penertiban Philippine Overseas Gambling Operator (POGO) pada Juli 2024.
Meskipun demikian, Judha menegaskan bahwa tidak semua kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di Kamboja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari 7.027 kasus yang tercatat, hanya 1.508 yang teridentifikasi sebagai korban TPPO melalui mekanisme identifikasi yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Kalau korban TPPO itu jelas memang mereka mayoritas tertipu. Jadi ditawarkan bekerja sebagai marketing, ditawarkan bekerja sebagai customer service, misalnya, namun kemudian dipaksa menjadi scammer,” ujar Judha.
Jangan Tergiur Gaji Tinggi
Menanggapi hal ini, Senator Stefanus Liow menduga banyaknya WNI, termasuk dari Sulut bekerja di Kamboja karena tergiur dengan tawaran gaji yang tinggi.
“Saya pribadi maklum, siapa yang tak mau merubah nasib ekonomi. Tapi harus cermat dan berpikir rasional. Berapa sih UMR atau UMP di sana,” imbuhnya.
Menurut dia, upah kerja minimal di Kamboja sesungguhnya masih berada di bawah upah minimal provinsi (UPM) Sulut.
“Saya lihat situs Wage Indicator, UMR Kamboja masih di daerah kita yang lebih tinggi. Hanya 839.809 Cambodian Riel atau sekitar Rp3,5 juta,” ujarnya.
Lalu, mengapa banyak WNI, termasuk dari Sulut yang tetap nekat berangkat dan kerja di Kamboja, Senator Stefanus mensinyalir gara-gara kurang literasi.
Dengan demikian, ia mengingatkan, apabila ada tawaran gaji yang sudah jauh lebih tinggi dari upah kerja di negara tersebut, harus ditelusuri keabsahannya.
“Selain memperbanyak pengetahuan melalui literasi, datanglah ke instasi berwewenang, minimal Dinas Tenaga Kerja, tanya kepada mereka,” pinta senator tiga periode yang kini juga Ketua DPD Desa Bersatu Sulut ini.
Ia mengingatkan juga kepada semua jajaran pemerintah desa untuk ikut berperan aktif memantau dan mendektesi apabila ada warganya yang berniat berangkat kerja ke luar negeri.
“Jangan sampai termakan iming-iming dapat gaji besar, tapi ternyata hanya menjadi budak, diintimidasi, dianiaya seperti mereka yang jadi korban sindikat judi online di Kamboja ini,” tandasnya.
Meski demikian, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ini mengapresiasi jajaran Pemprov dan Polda Sulut yang telah berhasil mencegah pemberangkatan sejumlah calon pekerja ke Kamboja di Bandara Sam Ratulangi Manado belum lama ini.
“Ya, semoga saja tidak ada yang nekad lagi kerja ke luar negeri secara ilegal dengan iming-iming gaji tinggi yang tidak masuk akal,” harapnya.
“Kalau mau, silahkan berhubungan dengan pemda setempat supaya. Cari dan ikut saja program resmi dari pemeritah,” sambung Senator Stefanus yang juga Anggota Komite II DPD RI ini.
[heru]