Touluaan, Fajarmanado.com — Aksi brutal dilakukan ayah kandung terhadap bayi dan isterinya sendiri. Polisi pun mencengkram pria 24 tahun yang nekat menganiaya buah hati dan belahan jiwanya itu.
CK alias Tian, ayah brutal ini ditangkap petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Touluaan, Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu (28/2/2018) malam.
Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP FX Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi, membenarkan penangkapan ini.
“Seorang warga Desa Silian Tiga, lelaki berinisial CK alias Tian, umur 24 tahun, diamankan atas tindak pidana penganiayaan dalam rumah tangga terhadap korban perempuan Wilsa Tulung, 19 tahun; adapun korban adalah istri tersangka,” jelasnya kepada wartawan di Touluaan, Kamis (1/3/2018), siang tadi.
Kapolsek Kamagi menjelaskan, tersangka menganiaya istrinya dengan cara memukul menggunakan tangan, sisir dan kabel secara berulang-ulang yang mengena pada bagian tangan, paha dan punggung sehingga korban mengalami kesakitan.
Selain itu, tersangka juga menganiaya bayi kandungnya, GB alias Gab yang masih berusia 7 bulan, dengan cara menggigit bagian mulut dan ketiak.
“Selain istrinya, tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih bayi berusia 7 bulan,” tambah Kapolsek.
Menerima laporan aduan, Polisi pun segera mendatangi TKP dan mengamankan tersangka yang juga adalah residivis dalam kasus curanmor. “Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Iptu Michael.