Astaga! Kepala KPP Manado Dilapor Ke KPK

Astaga! Kepala KPP Manado Dilapor Ke KPK
Maykel Tielung, SE, SH
Manado, Fajarmanado.com — Kepala Kantor Pajak Pratama (KKP) anado Drs Denny F Makisanti MSi segera dilaporkan pihak Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika RI (LPPT RI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Hal ini terkait dugaan penggelapan hasil pajak semenjak dirinya menjabat Kepala KPP Bitung hingga saat ini,” kata Kepala Perwakilan LPPT RI Sulawesi Utara (Sulut) Maykel Tielung, SE, SH kepada Fajarmanado.com di Manado, Selasa (18/10/16).

LPPT, katanya, sementara melengkapi dokumen dan terus menelusuri motif dan modus yang dilakukan oknum kepala KPP tersebut terkait kerugian negara yang diakibatkan Makisanti.

“Temuan awal sudah cukup. Tinggal melengkapi data-datanya dan secepatnya kami akan kirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Tielung yang juga seorang Advokad.

Dijelaskan, runtut dugaan penggelapan pajak dimaksud berkaitan erat dengan penyalahgunaan jabatan oknum Kepala KPP.

“Ini kami duga berkaitan dengan job beliau sebagai kepala kantor. Ada indikasi korupsi Miliaran Rupiah dalam hal ini,” pungkasnya.

Tielung menilai ada pelanggaran terkait tindak pidana perpajakan Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Selain itu juga tertuang dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga Undang undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, ” paparnya.

Terkait indikasi terjadi dugaan pencucian uang, lanjut Tielung, pihaknya akan meminta PPATK untuk menelusurinya.

“Terkait dugaan pencucian uang, kami meminta pihak PPATK menelusurinya termasuk aset yang dimiliki oknum Kepala Kantor tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” tandasnya.

(ely)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *