Tenga, Fajarmanado.com — Gara-gara minuman keras (Miras), AM alias Adrian terpaksa kehilangan isterinya, Mawar (nama samaran). Wanita 18 tahun ini belakangan terkuak sudah hidup bersama dengan MR alias Markus, duda 21 tahun, sahabat Adrian sendiri.
Adrian dan Markus dikenal sebagai sahabat dekat. Mereka sama-sama berprofesi nelayan dan tercatat penduduk yanh sama pula, Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Suatu ketika tersangka Markus mengajak Adrian menegak miras. Disaksikan isterinya, Mawar, ke dua sahabat karib ini berjam-jam menegak captikus sambil ngobrol sehingga akhirnya Adrian mabuk berat dan tak sadarkan diri. Kesempatan ini dimanfaatkan Markus mengajak dan membawa kabur Mawar.
Ketika sadar, Adrian tak menemukan lagi isterinya. Dia pun bertanya kepada orang sekitar dan rekan-rekannya.
Belakangan Adrian mendapat kabar kalau isterinya sudah tinggal serumah dengan sahabatnya, Markus di wilayah Kecamatan Tenga sehingga pria malang itu melaporkannya kepada pihak kepolisian Tenga.
Atas laporan tersebut, Markus, duda beranak tiga ini, harus berurusan dengan hukum setelah dirinya diamankan oleh anggota kepolisian dari Polsek Tenga, pada Sabtu malam (21/07/2018) pkl. 22.30 wita di Desa Pakuweru Utara, Kecamatan Tenga, Minsel.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka melarikan seorang perempuan, sebut saja Mawar, yang adalah istri dari lelaki AM alias Adrian, warga Kelurahan Ranoiapo, Amurang. Kemudian atas laporan aduan dari lelaki AM ini, kami pun melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka,”ungkap Iptu Amri.
Amri membenarkan bahwa tersangka MR dan lelaki AM merupakan sahabat dekat yang dalam kesehariannya berprofesi sesama nelayan.
Peristiwa itu sendiri, katanya, berawal dari pesta miras, tersangka kemudian melarikan istri sahabatnya sendiri. “Tersangka melarikan Mawar setelah sebelumnya suami Mawar atau lelaki AM dicekoki miras sampai mabuk berat, usai melaut bersama,” jelas Iptu Amri.
Setelah sebulan hidup bersama berdasarkan cinta buta, tersangka AM akhirnya dihadapkan dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek Tenga Iptu Mihammad Amri.
Penulis: Ismail Arjuna
Editor : Herly Umbas