Ratatotok, Fajarmanado.com — Pengonsumsi minuman keras jenis cap tikus dan penghirup lem mengandung zat adiktif ternyata tak hanya sebatas kalangan remaja dan pemuda.
Pasalnya, Polsek Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), wilayah hukum Polres Minahasa Selatan (Minsel) memergoki dan menangkap dua gadis remaja yang mabuk di tepi pantai Lakban, Ratatotok, Selasa (16/10/2018), malam.
Kedua gadis remaja yang disamarkan bernama Bunga (15 tahun) dan Puspa (16 tahun), warga kecamatan setempat, dipergoki pilisi sementara mengonsumsi cap tikus dan menghirup lem mengandung zat adiktif.
Kapolsek Ratatotok, Iptu Charles H Lumanauw mengatakan, malam itu pihaknya sedang menggelar patroli cipta kondisi, sambil menyusuri jalan-jalan, terutama kawasan yang dikenal tempat nongkrong kaula muda.
“Kami curiga dengan keberadaan dua gadis tersebut di tepi pantai, karena sudah malam,” ujarnya.
Kecurigaan itu mendorong tim patrolo menghampiri lokasi nongkrong ke dua gadis belia tersebut. “Keduanya kami temukan telah dalam keadaan mabuk berat akibat pengaruh miras dan lem, lalu kami amankan di Mapolsek,” tambah Kapolsek Lumanauw.
Setibany di Mapolsek, kedua orang tua kedua gadis tersebut dipanggil, kemudian menyaksikan pembinaan yang diberikan oleh petugas.
“Pengaruh miras dan lem sangat berbahaya bagi kesehatan, dapat menyebabkan ketagihan bahkan kematian,” jelasnya.
Kapolsek Lumanauw juga meminta orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap perilaku dan pergaulan anak-anaknya.
“Keduanya lalu membuat surat pernyataan, yang intinya tidak akan mengulangi perbuatan serupa, setelah itu kami perbolehkan pulang,” ungkapnya.
Penulis: Ismail Arjuna
Editor : Herly Umbas