Astaga..! 400 WNA Ilegal Bekerja di Pabrik Semen Bolmong

Astaga..! 400 WNA Ilegal Bekerja di Pabrik Semen Bolmong
Legislator Partai Demokrat Deprov Sulut James Karinda SH
Manado, Fajarmanado.com – PT Conch yang beroperasi di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong) diduga kuat mempekerjakan sekitar 400 warga negara asing (WNA) ilegal.

Manajemen perusahaan semen ini tidak bisa menunjukan dokumen resmi pekerja-pekerja asingnya, yang sedikitnya berjumlah 400 orang kepada Komisi IV Dewan Provinsi (Deprov) Sulut saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi PT Conch, di Bolmong pada Jumat (19/05/2017) lalu.

Sinyalemen ini semakin kuat karena ketika tim Deprov Sulut tiba, para pekerja asing tidak berada lagi di lokasi. Mereka yang berasal dari negeri Tirai Bambu, Cina dilaporkan melarikan diri ke dalam hutan.

Ketua Komisi IV Deprov Sulut James Karinda mengakui hal tersebut. “Sidak dilakukan Komisi IV bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sulut serta Pengawas Tenaga Kerja  di PT Consh. Waktu itu,  ditemukan data ada 400-an tenaga kerja asal Cina yang bekerja di Perusahaan Semen tersebut. Setelah ditelusuri  ternyata ilegal karena tidak memiliki visa kerja,” ungkap Karinda Minggu (21/05/2017) kala bersua dengan Fajarmanado.com di Manado.

Karinda pun menegaskan, PT Conch telah mempermainkan daerah dan pemerintah Sulut karena mempekerjakan tenaga kerja asing dengan visa turis.

“Bahkan saat kami berkunjung dan mengecek di seputaran perusahaan, melarikan diri ke dalam hutan,” kata Karinda.

Lanjut politisi demokrat ini, dengan bukti yang didapat Gubernur Olly Dondokambey dapat menindak tegas PT Conch.

“Karena selain belum memiliki izin telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan keimigrasian. Pekerja asing yang bekerja di sana sangat banyak tapi mereka melecehkan aturan di Indonesia. Dan pemerintah di daerah kita terkesan kondisi ini berlangsung terus,”jelas Karinda.

Sebelumnya, personel Komisi IV dapil Bolmong Raya, Muslimah Mongilong dan Ritha Lamusu mengaku kecewa dengan tindakan melanggar aturan PT Conch.

“Terus terang kami kecewa menyaksikan kondisi ini. Ternyata tenaga kerja lokal tidak mendapatkan tempat karena pihak PT Conch mempekerjakan tenaga asing dari Cina ditambah lagi status mereka ilegal karena menggunakan visa turis,” kata Lamusu dibenarkan Mongilong.

(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *