Tondano, Fajarmanado.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, salah satu pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa di era Bupati Drs Janjte Wowiling Sajow MSi (JWS) berinisial RM alias Refly akhirnya ditahan dan dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Minahasa pada Jumat (21/07/2017) sore tadi.
Refly, yang mantan Kadis Pertanian Minahasa ini diduga kuat ikut terlibat kasus korupsi pembangunan Embung atau cekungan penampung (retention basin) yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai aliran air hujan serta untuk meningkatkan kualitas air di badan air yang terkait (sungai, danau) di Kecamatan Kakas Barat pada tahun 2015 lalu.
Penahanan Refly yang kini menjabat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Minahasa di bawah pemerintahan Bupati JWS, semakin diperkuat karena mobilnya terparkir di halaman Mapolres Minahasa. Sementara Refly sendiri tak terlihat batang hidungnya.
Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair SIK MH melalui Kanit Tipikor, Bripka Zulfikri Darwis SH ketika dikonfirmasi, tak bisa mengelak sinyalemen tersebut. Ia pun membenarkan bahwa Refly telah ditahan bersama stafnya berinisial JJHT menjelang jam 4 sore tadi.
Darwis mengakui, dalam kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan embung tersebut, ada tiga tersangka yang ditetapkan. Masing-masing berinisial RM yang berperan sebagai PPK (Panitia Pembuat Komitmen), JJ HT sebagai PPTK, dan TM yang merupakan direktur pihak ketiga.
“Dua tersangka telah kami tahan. Masing-masing RM dan JJ HT. Sementara TM ada surat sakit dari pengacaranya. Tapi telah kami jadwalkan TM akan diperiksa pada tanggal 31 Juli 2017,” ujar Darwis kepada Fajarmanado.com di Tondano, sore tadi.
Darwis mengungkapkan, dalam pemeriksaan tadi, RM dicecar dengan 54 pertanyaan. Sementara JJ HT, 48 pertanyaan.
“Dasar penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 83 dan 84 untuk RM dan JJ HT. Perlu diketahui, penyelidikan ini berlangsung sejak tahun 2016,” ungkap penyidik yang baru dua bulan menjabat Kanit Tipikor Polres Minahasa ini.
Darwis juga mengakui bahwa proses penyidikan untuk menuntaskan kasus tersebut masih sementara berlangsung. Ia mengakui pula jika kemungkinan besar tersangkanya akan bertambah. Selain RM, JJ HT, juga TM.
“Saat ini, yang baru ada hasil audit investigasi dari BPKP, adalah pekerjaan Embung di Wasian Kecamatan Kakas Barat. Kan Embung yang dibangun berjumlah 3 unit pada mata anggaran tersebut. Dua embung lainya masih sementara dilakukan audit. Termasuk spesifikasinya,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, pembangunan Embung tersebut dilakukan pada tahun 2015 dengan anggaran Rp 1.989.000.000,-.
Sementara pihak ke tiga yang menangani pekerjaannya, salah adalah CV Whitetop Tech Talent. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat, didapati ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Selain itu, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 200 juta untuk pembangunan embung di Wasian.
Penulis : Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas