Amurang, Fajarmanado.com – Polres Minahasa Selatan kembali melakukan tindakan tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Amurang. Pasalnya, SPBU Amurang yang ada di Jln Trans Sulawesi, Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang langsung dipasang garis polisi /police line. Menariknya, selain SPBU juga di sejumlah nozle dan dispenser premium / pertalite setelah tertangkap tangan melakukan transaksi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada para penampung.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Mochamad Nandar, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Duwi Galih, SIK saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2017) pagi tadi, menjelaskan bahwa tindakan tegas kepolisian ini diambil setelah tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti ribuan liter BBM jenis premium dan pertalite hasil transaksi pihak SPBU dengan beberapa penampung.
“Ya, kejadian Kamis, (4/5/2017), sekitar pukul. 23.30 Wita. Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penggeberekan di SPBU Amurang dan mendapati adanya proses transaksi jual beli BBM antara pihak operator SPBU dengan beberapa penampung. Kami berhasil mengamankan 3 (tiga) unit kendaraan roda empat yang bermuatan 64 galon berisi BBM jenis Premium bersubsidi dan Pertalite. Totalnya 2.240 liter, dengan rincian 2.205 liter Premium dan 35 liter Pertalite,” ungkap Iptu Duwi.
Lanjut Iptu Duwi, proses penggeberakan SPBU ini merupakan perintah langsung Kapolres Minsel dalam kaitan menyikapi banyaknya laporan warga masyarakat. Termasuk, SPBU Amurang tersebut sudah pernah di policeline juga tahun 2016 lalu.
“Ini merupakan perintah langsung Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana, SH, SIK, MSi dalam rangka menindaklanjuti laporan warga masyarakat. Dari laporan warga mengeluhkan sering habisnya stok BBM jenis Premium di SPBU Amurang. Ternyata, petugas mengelabui konsumen dengan menjual tengah malam pada orang-orang dengan membawa galon,” tambah Iptu Duwi.
Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SH, SIK, MSi menyatakan bahwa kasus ini akan terus didalami dan dikembangkan untuk kepentingan penyidikan kepolisian.
“Masyarakat sudah banyak mengeluh akan adanya kelangkaan BBM jenis Premium di SPBU Amurang. Setelah kami selidiki, ternyata BBM Premium ini dijual pada para penampung diluar jam operasional. Hal tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penggeberekan serta memberlakukan tindakan tegas kepolisian dalam upaya penegakan hukum demi menjaga stabilitas kamtibmas,” jelas Kapolres.
Dari kasus ini Polres Minsel telah mengamankan 3 (tiga) unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam pengangkutan BBM yaitu Grand Max PU DB 8506 EB yang memuat 20 galon (19 galon ukuran 35 liter isi Premium, 1 galon ukuran 35 liter isi Pertalite), Daihatzu Xenia DB 1136 DB memuat 6 galon ukuran 35 liter isi Premium, Grand Max PU DB 8856 EF yang memuat 15 galon ukuran 35 liter isi Premium, serta 23 galon ukuran 35 liter isi Premium.
Adapun ribuan liter BBM jenis Premium dan Pertalite tersebut rencananya akan dijual kembali oleh para penampung di wilayah Kecamatan Silian Raya Kabupaten Minahasa Tenggara serta Kecamatan Motoling dan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan.
“Pemilik dan supir kendaraannya telah kami periksa, sementara untuk operator dan pemilik SPBU juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Lanjutnya, oknum pembeli telah melanggar UU No.22 tahun 2001 tentang Migas. Selain itu, pelaku atau pembeli terancam 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah,” tutup Kapolres.
(andries)