Ambon, Fajarmanado.com–Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku menangkap dan menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Ambon.
Kedua tersangka berinisial SA dan NM itu diamankan bersama barang bukti BBM bersubsidi jenis pertalite yang ditimbun di kawasan Ongkoliong, Batu Merah.
Bersama ke dua tersangka, polisi menyita 3,4 ton, tepatnya 3.463 liter pertalite bersama dua unit mobil milik para tersangka pada hari Kamis (10/10/2024), pekan lalu
PS Kasubdit IV Tipidter, AKP. M. Eko Hasbi Purwono, SIK, MH, yang didampingi PS Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa, dan Iptu Heni Papilaya, Panit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku mengungkapkan hal tersebut pada konferensi pers di Rupattama Kantor Reserse Polda Maluku, Kamis (17/10/2024).
Hasbi Purwono mengatakan, kasus penimbunan BBM oleh dua tersangka perempuan itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Saya mewakili Pak Dir (Reskrimsus) menyampaikan terkait pengungkapan kasus penimbunan BBM di bengkel tersebut (kawasan Ongkoliong). Kami juga sudah ada indikasi target juga sudah lama kami mengejarnya terus,” jelas Hasbi Purwono.
Selain barang bukti Pertalite yang dikemas dalam 92 jerigen berukuran 35 liter, kedua tersangka juga sudah diamankan bersama mobil masing-masing.
“Satu unit mobil jenis Toyota Calya merah milik tersangka SA, sementara Daihatsu Sigra hitam milik tersangka NM,” jelasnya.
“Kami juga mengamankan selang pelastik bening ukuran kecil dengan panjang dua meter dan satu lembar barcode my Pertamina,” sambung Hasbi Purwanto.
Motif yang digunakan para tersangka, lanjutnya, yaitu menjual kembali BBM jenis pertalite dari hasil kegiatan tab BBM sehingga memperoleh keuntungan yang cukup besar.
“Modus operandinya, tersangka melakukan pengisian BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Ambon kemudian disimpan atau ditimbun. Setelah itu, BBM tersebut dijual kembali kepada pedagang eceran,” sebutnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan Indang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Untuk langkah-langkah yang telah dilakukan, kami sudah menerbitkan Laporan Polisi, sudah naik sidik dan sudah dilakukan penetapan tersangka,” ungkapnya.
Rencana tindakan selanjutnya, kata Hasbi, menyelesaikan berkas perkara/pemberkasan, pengiriman berkas perkara ke JPU dan penyerahan Tersangka dan barang bukti.
[keket]