Tondano, Fajarmanado.com – Ini kabar gembira bagi guru sertifikasi di Kabupaten Minahasa. Pasalnya, sekitar Rp.35 miliar dana tunjangan sertifikasi guru (TSG) triwulan III sudah siap dicairkan.
“Sekarang sementara disalurkan pembayaran gaji pokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Minahasa, Drs Jemmy Maramis, MSi kepada Fajarmanado.com di Tondano, Kamis (10/11).
Dana Rp.35 milar tersebut merupakan bagian dari total dana TSG tahun 2016 sebesar Rp 143.259.257.000 untuk 2.879 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK)sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
Para guru sertifikasi tersebut terdiri dari, guru SMA/SMK 604 orang, Pengawas SMA/SMK 20 orang, Guru SMP 710 orang, Pengawas Pendidikan Dasar (SD dan SMP) 43 orang, Guru SD 1232 orang dan Guru Paud dan TK jumlah penerima 197 orang, yanh berhak menerima baru 73 orang.
Namun demikian, Maramis mengatakan, data penerima ini bisa saja berubah meskipun sudah ada SK Dirjen. Sebab, jika ada guru yang jam mengajarnya tidak memenuhi syarat, tidak akan menerima dana pemerintah pusat ini.
Dijelaskan, persyaratan guru sertifikasi yang berhak menerima TSG, antara lain, memiliki SK Dirjen, memenuhi syarat minimal jam mengajar selama 24 jam dalam sebulan dan memenuhi daftar hadir mengajar selama triwulan berjalan yang harus ditanda tangani Kepala Sekolah tempat guru tersebut mengajar.
Selain itu, kelengkapan administrasi pencairan harus juga melampirkan SK pembagian tugas, SKTJM dan surat keterangan melaksanakan tugas dan Sertifikasi Pendidik.
“Di luar dari persyaratan tersebut maka guru bersangkutan tidak akan menerima dana sertifikasi. Jika daftar hadirnya mengajar banyak kosong dikarenakan sakit maka hanya akan mendapat dua bulan dana sertifikasi,” jelasnya.
Maramis mengingatkan supaya para guru sertifikasi harus memaksimalkan kinerjanya. “Sebab kalau tidak, bisa saja triwulan berikut tidak menerima, hanya karena tidak memenuhi syarat dalam hal pemenuhan jam mengajar,” ujarnya.
(den)