PU Minsel: Irigasi Liandok Masih Masa Pemeliharaan

PU Minsel: Irigasi Liandok Masih Masa Pemeliharaan
Proyek Irigasi dan Bendungan di Desa Liandok Kecamatan Tompasobaru
Tompasobaru, Fajarmanado.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Minahasa Selatan (Minsel), Jootje Tuerah, ST, MM menyatakan proyek irigasi dan bendungan di Desa Liandok, Kecamatan Tompasobaru belum tuntas dikerjakan.

“Itu masih dalam tahap pengerjaan, belum 100 persen,” katanya melalui Kepala Bidang (Kabid) SDA Ferry Lumintang, ST kepada Fajarmanado.com di Amurang, Kamis (20/10).

Ia berharap agar petani sawah di Desa Liandok bersabar. Jika areal persawahan belum bisa diairi, semata karena proyek irigasi bernilai Rp.1,99 miliar yang dikerjakan CV Mega Karya tersebut belum habis masa waktu kontrak kerjanya.

“Kalau ada kerusakan, itu masih menjadi tanggungjawab kontraktor. Kami akan senantiasa mengawasinya agar proyek ini berkwalitas dan tidak mubazir,” katanya.

Pekerjaan proyek Irigasi dan Bendungan di Desa Liandok tersebut, seperti diberitakan media online ini, terkesan asal jadi dan diduga bakal mubazir. Belum selesai dikerjakan, beberapa bagian bangunan irigasinya telah rusak, bahkan ada yang sudah ambrol.

“Saya harus katakan bahwa proyek irigasi dan bendungan di Desa Liandok Kecamatan Tompasobaru itu belum rampung100 persen,” kata Lumintang.

Menurutnya, total anggaran awalnya Rp 1,99 miliar, namun setelah terjadi penghematan anggaran sekira 10 persen, maka biayanya terjadi pengurangan,’’ ujarnya.

Untuk itulah, sesuai RAP panjang pembangunan jaringan irigasinya adalah 1 kilometer, namun setelah terjadi pengurangan anggaran menjadi berkurang.

“Tapi sampai saat ini belum juga rampung 100 persen walau ada pengurangan anggaran pembiayaannya,” katanya.

Meski demikian, Lumintang mengaku kontrak kerja pekerjaannya  telah berakhir tanggal 4 Oktober 2016 lalu. “Makanya kami belum membayar sisa anggaranya,” katanya.

Sisa anggaran tersebut, baru akan dibayar apabila kontraktor CV Mega Karya telah memperbaiki dan menyelesaikan pekerjaan sisa. “Itu baru akan kami realisasikan kalau semua kewajiban mereka telah dipenuhi,” tandasnya.

Lumintang mengatakan, masih ada sekitar Rp 200 juta yang belum dicairkan kepada CV Mega Karya. Masih ada sekitar enam bulan, termasuk masa pemeliharaan bagi kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaannya.

“Untuk itu, sata berharap kontraktor CV Mega Karya kiranya menunjukkan etikat baik. Sebab, kalau pekerjaannya tidak baik maka kami akan melakukan langkah-langkah, termasuk turun bersama tim pengawas,” paparnya.

Hasil evaluasi terakhir, kata Lumintang, bukan hanya akan merugikan kontraktor karena tidak bakal bisa mencairkan dana sisa, tetapi bisa saja ditemukan ada unsur penyelewengan keuangan negara yang bakal berakibat berhadapan dengan hukum,” tandasnya.

(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *