Amurang, Fajarmanado.com – Menyusul 24 desa, sebanyak 60 desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dipastikan segera menikmati Dana Desa (Dandes) tahap dua tahun 2016.
“Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap pertama dari 60 desa ini, sebagaimana 24 desa yang sudah menerima dana desa tahap dua pekan lalu, telah lolos evaluasi,” kata Kepala BPMPD Minsel, Drs Benny Lumingkewas.
Pemeriksaan LPJ tahap pertama yang dilakukan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD). Kalau sudah lengkap dan sesuai RAP (Rencana Anggaran Pembiayaan) maka diteruskan ke Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan Aset (DPKPA) untuk dibayarkan Dandes tahap duanya.
Lumingkewas berharap semua 167 desa di Minsel dapat mencairkan Dandes tahap dua pada bulan Oktober 2016 ini. “Sampai saat ini baru 84 desa layak mencairkannya,” ungkapnya.
Mantan Sekretaris KPUD Minsel ini, menjelaskan, proses evaluasi LPJ Dandes tahap pertama telah dilakukan sejak 27 September 2016.
“Pencairannya dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening desa masing-masing sebagaimana amanat Pak Presiden Jokowi dan Bupati,” katanya.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan berbagai pelatihan, baik Hukum Tua, Sekretaris Desa maupun Bendahara Desa, baik di Kota Malang, Jawa Timur, Batam hingga ke Tiongkok dan Singapura dan Malaysia.
“Ini dilakukan agar hukum tua, sekdes dan bendahara benar-benar mampu mengalokasikan dana desa dengan laporan lengkap sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Lumingkewas mengatakan, penyebab paling menonjol sehingga terjadi penundaan pencairan Dandes karena desa-desa belum memasukan LPJ.
“Selain LPJ, factor disiplin dari para hukum tua, sekdes dan bendahara yang belum prima sehingga lalai membuat dan memasukkan LPJ maka terjadilah penundaan pencairan tahap keduanya,’’ papar Lumingkewas.
(andries)