DPP APDESI

Ratusan Juta Dana Eks SPP PNPM Kawangkoan Siap Dukung Modal Usaha UMKM

Direktur Bumdesma Esa Waya: Tidak lagi disalurkan kepala kelompok, tapi perorangan

Kawangkoan, FajarManado.News — Ini kabar gembira bagi pelaku UMKM, terutama mikro kecil di Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara dan sekitarnya.

Ratusan juta dana eks Simpan Pinjam Perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (SPP PNPM) Mandiri Kecamatan Kawangkoan dipastikan siap mendukung modal usaha pengusaha mikro kecil dalam waktu dekat.

Tercatat total modal dana eks SPP PNPM Mandiri di Kecamatan Kawangkoan telah menyentuh angka Rp2,1 miliar lebih sejak ‘dihibahkan’ pemerintah pada tahun 2007 lalu.

Namun dari total yang tercatat dalam buku administrasi BKAD tersebut, fresh moneynya, tinggal Rp600 juta lebih. Lainnya, masih “tertahan” di 48 dari 83 kelompok penerima guliran.

“Jadi dana yang ada sekarang ini masih sekitar 600 juta (rupiah). Itu segera kami gulirkan,” kata Direktur Badan Usaha Desa Bersama (Bumdesma) Esa Waya Kecamatan Kawangkoan, Drs Eddy Frederiek Ruata kepada FajarManado.News di Kawangkoan, Selasa, 20 Januari 2026.

Pengalihan pengelolaan dana dan aset PNPM Mandiri dari Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) lalu BKAD atau Badan Kerjasama Antar Desa ke Bumdesma tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021.

Oleh karena itu, atas petunjuk Fasilitator Pendamping Desa Kabupaten Minahasa, maka didampingi Pendamping Desa Kecamatan Kawangkoan, Camat Stenly David Umboh, SSTP, MAP menerbitkan SK Pembentukan Pengelola Bumdesma Esa Waya Kawangkoan sekaligus mengukuhkannya pada 10 November 2025.

SK Pengurus, Karyawan serta SK Badan Pengawas dan Pembina itu, diterbitkan sebagai tindak lanjut Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus Kecamatan Kawangkoan yang dilaksanakan pada 18 Desember Tahun 2023 di Desa Tondegesan.

Pinjaman Perorangan

Direktur Bumdesma Esa Waya, Drs Eddy Frederiek Ruata mengatakan, sebagai badan usaha, modal usaha dari dana eks SPP PNPM itu, akan dikelola secara profesional selayaknya lembaga pembiayaan lainnya untuk menghidari atau meminimalisir kredit macet.

Hasil evaluasi sejak SPP PNPM digulirkan, katanya, kredit macet relatif diakibatkan dua faktor. Yakni, tanpa agunan dan tanggung renteng.

“Barangkali itulah sebabnya Bank Himbara menjadikan simpan pinjam sebagai unit usaha yang paling beresiko di koperasi merah putih,” ujarnya.

“Makanya peserta MAD Khusus lalu, bersepakat bahwa sasaran debitur Bumdesma tidak lagi  kelompok tapi kepada perorangan dengan memrioritaskan pelaku usaha mikro kecil,” sambungnya.

Selain itu, nilai pinjaman Bumdesma dibatasi maksimal Rp15 juta per orang, beda dengan ketika dikelola UPK, yang kemudian oleh BKAD.

“Sewaktu masih berstatus dana PNPM, volume pinjaman naik bertahap sampai 50 juta (rupiah) per kelompok. Saat ini maksimal 15 juta (rupiah) untuk setiap debitur,” tegas Ruata.

Disamping itu pula, lanjut dia, apabila sebelumnya hanya bermodalkan KTP, maka permohonan pinjaman kali ini diwajibkan ada agunan, yang nilainya minimal 30 persen dari jumlah pinjaman.

“Soal ketentuan lainnya, sama. Permohonan harus diketahui suami dan atau isteri, yang diketahui pemerintah desa atau kelurahan, dan surat pernyataan di atas meterai,” papar pensiuman ASN yang eks Kabag Perekonomian Serdakab Minahasa itu.

Modal awal ini, lanjut Ruata, sesuai petunjuk regulasi hanya digunakan untuk pembiayaan atau pinjaman.

“Kalau sudah ada profit atau keuntungan, barulah kami akan gunakan untuk pengembangan usaha. Ini sesuai regulasi,” ujarnya.

Meski demikian, Bumdesma diberi pula mandat oleh MAD Khusus untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menangani usaha lain. “Ini akan berpeluang menyerap tenaga kerja,” tutur Ruata.

Lantas, kapan grand openninnya, ia mengatakan sedang melakukan persiapan administrasi dan pembenahan sarana dan prasarana kantor di Lingkungan 3, Kelurahan Kinali Satu.

“Praktis sudah 7 tahun terbiar, ternyata sudah banyak aset yang rusak. Jadi sementara kami benahi. Begitu pula dengan prasarananya, komputer, printer, dan lain-lain,” tukasnya.

[herly umbas]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *