Manado, FajarManado.News — Perbedaan data realisasi aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terungkap dalam sidang Komisi Informasi Provinsi Sulut di Teling, Kota Manado, Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam sidang gugatan yang dilayangkan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) terhadap Pemerintah Provinsi Sulut tersebut, terkuak ada perbedaan signifikan data realisasi CSR Bank SulutGo atau BSG dan Pemprov Sulut selang tahun 2022 sampai 2024. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, mengatakan, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut selaku termohon, yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, menyatakan tidak pernah menerima transfer dana CSR dalam jumlah miliaran rupiah dari Bank SulutGo ke rekening pemerintah provinsi.
“Termohon dengan tegas menyampaikan bahwa tidak pernah ada transfer sejumlah uang miliaran dari Bank SulutGo terkait penerimaan CSR kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” kata Harianto kepada wartawan.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan dokumen Bank SulutGo yang sebelumnya disampaikan kepada LSM RAKO dalam proses eksekusi di Pengadilan Negeri Manado.
Dalam dokumen tersebut, katanya, Bank SulutGo menyebut telah menyalurkan dana CSR kepada Pemprov Sulut sebesar Rp. 19 miliar pada 2022, Rp. 20 miliar pada 2023, dan Rp. 25 miliar pada 2024.
Menurut Harianto, perbedaan keterangan ini masih sangat misterius sehingga akan menjadi fokus pendalaman dalam persidangan lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mencocokkan data dan alur realisasi dana.
“Ini penting agar publik memperoleh informasi yang sejelas-jelasnya mengenai pelaksanaan CSR yang merupakan informasi publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan realisasi CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi Provinsi Sulut menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait pada sidang berikutnya guna mengklarifikasi perbedaan informasi tersebut.
[**/heru]