Atas pencabutan Izin HGU Perusahaan tersebut, Perusahaan “Dipaksa” untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Yang akhirnya pada tanggal 24 November 2016, PTUN Manado telah membatalkan Surat Pejabat Bupati Bolmong dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Terhadap putusan PTUN Manado tersebut, Pejabat Bupati Bolaang Mongondow telah mengeluarkan surat No. 68/03/XII/2016 tertanggal 9 Desember 2016 perihal membatalkan surat pencabutan izin HGU Perusahaan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dengan dasar putusan Pengadilan PTUN Manado tersebut serta kekuatan legalitas yang lengkap dimiliki oleh Perusahaan, maka sejak 3 Maret 2017 Perusahaan kembali melaksanakan aktivitas dimulai dengan menata kembali areal pembibitan yang telah terhenti selama hampir 1 Tahun.
Pembersihan terhadap bangunan pondok-pondok liar di areal HGU Perusahaan pun dilakukan, karena tidak sesuai dengan peruntukan lahan dan menganggu kegiatan perkebunan kelapa sebagaimanana diamanatkan dalam pemberian HGU.
Namun, aktivitas pembersihan itu mendapat perlawanan dari kelompok Abner Patras cs yang mengatasnamakan warga. Kelompok ini disinyalir memprovokasi warga demi kepentingan pribadi.
Sempat juga hadir sebuah oganisasi LSM yang mengatasnamakan membela warga. Namun, belakangan diketahui, oknum pimpinan organisasi LSM ini memiliki kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan membela warga.
(mon)