Kami juga menghimbau, agar warga tetap tenang dan tidak terpancing dengan suasana yang sengaja dicipatkan oknum-oknum tertentu, percayakan ke penegak hukum, pesannya.
Terkait laporan pencurian yang dilaporkan pihak PT. Malisya Sejahtera, Lukas menjelaskan pihaknya tetap memprosesnya secar objektif dan porposional sesuai koridor hukum Reublik Indonesia, kuncinya.
Diketahui, sejak tahun 2001, PT Malisya Sejahtera (Perusahaan) telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) Perkebunan Kelapa, Hak Guna Usaha (HGU) seluas 177,132 Ha, yang berlokasi di Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Perusahaan ini sudah memperoleh segala perizinan lainnya dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana di syaratkan dalam Peraturan-Perundang-Undangan yang berlaku.
Namun sejak awal tahun 2015 hingga saat ini, kegiatan investasi Perusahaan yang direncanakan untuk pengembangan industri berbasis kelapa secara terpadu mulai dari hulu (produksi benih kelapa bersertifikat) sampai ke industri hilir (pengolahan beragam produk) belum dapat dilaksanakan sesuai yang direncanakan oleh Perusahaan.
Hambatan yang dihadapi Perusahaan adalah gangguan terhadap pekerja serta penolakan kegiatan usaha Perusahaan yang dikoordinir secara massif oleh oknum-oknum tertentu yang menjurus pada tindakan “Premanisme”, yang terkesan dibiarkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
Puncaknya pada tanggal 15 September 2016, karena adanya tekanan dari segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat, Pejabat Bupati Bolaang Mongondow sebagaimana Surat No. 53/03/IX/2016 tertanggal 15 September 2016 justru mencabut izin HGU PT Malisya Sejahtera (Surat Pejabat Bupati Bolmong) yang sebenarnya secara hukum bukan merupakan kewenangannya.