Tatanude: PT. USA Harus Bayar Hak Karyawan…!

Dari kiri ke kanan: Victor Tatanude, SH, Luther Lorameng, SPd, dan Frangky Julianto, ST
Dari kiri ke kanan: Victor Tatanude, SH, Luther Lorameng, SPd, dan Frangky Julianto, ST
Bitung, Fajarmanado.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Bitung bersama pihak PT. Unggul Sejati Abadi (PT. USA) dan empat Karyawannya serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bitung, dalam rangka pembahasan permasalahan ketenagakerjaan berhubungan dengan perselisihan hak (Upah, Pesangon, Uang Pergantian Premi dan lain-lain), Rabu (16/11), bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Bitung, membuahkan hasil menggembirakan bagi pihak karyawan.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi A Victor Tatanude, SH, didampingi Frangky Julianto, ST, dan Luther Lorameng, SPd, menghasilkan Rekomendasi DPRD yakni; Pertama, pihak PT USA harus membayar semua Hak empat karyawannya. Kedua, pihak PT. USAyang diwakili oleh kuasa hukumnya Nico Walone, SH, dan Pihak karyawan yang diwakili oleh kuasa hukum Michael Jakobus, SH, MH, didampingi pihak Disnakertrans segera melakukan pertemuan untuk membicarakan proses pembayaran Hak Karyawan.

“Kami minta PT. USA harus bayar Hak Karyawan…! sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Tatanude.

Hal senada juga disampaikan oleh Julianto. “Kami berharap perselisihan hanya sampai di ruangan RDP, setelah keluar ruangan semuanya sudah bisa diselesaikan dengan baik karena ini menyangkut hak seseorang yang sudah melakukan tanggungjawabnya dalam perusahaan,” katanya.

“Apapun alasannya, hak karyawan harus dipenuhi,” sambung Lorameng.

Suasana RDP, Rabu (16/11) di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Bitung
Suasana RDP, Rabu (16/11) di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Bitung

Sementara itu, menurut Jakobus jumlah yang harus dibayar kepada dua orang karyawan yang di PHK dan dua karyawan lainnya belum terima Hak mereka oleh pihak perusahaan sekitar 42 juatan rupiah. “Kami mengharapkan pihak perusahaan bisa memnuhi kewajiban mereka terhadap karyawannya secepat mungkin,” ujar Jakobus.

Kuasa hukum PT. USA ketika ditanya terkait hal ini, mengakui bahwa kalau berkaitan dengan Hak Karyawan itu harus dipenuhi karena ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. “Saya akan segera menghubungi pihak perusahaan untuk mebicarakan masalah ini, mudah-mudahan bisa diselesaikan secepatyna,” harap Walone. (JO)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *