FajarManado.News, Manado–Klaim ketersediaan stok dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah kembali normal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) membatalkan kebijakan pemberlakuan sistem kerja Flexible Working Arrangement atau WFA mulai Senin, 19 Oktober 2027, hari ini.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 000.8.6.1/26.5885/SEKR-BKD tentang Pembatalan Pelaksanaan WFA bagi Aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Sulut yang diterbitkan, Minggu, 18 Oktober 2026.
Dua hari sebelumnya, atas nama Gubernur Yulius Selvanus, SE, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Tahlis Gallang, SIP, MM, meneken SE Nomor: 000.8.6.1/26.5876/SEKR-BKD, tanggal 16 Oktober 2026, tentang Pelaksanaan FWA bagi ASN di Sulut yang mengatur pelaksanaan sistem kerja fleksibel pada hari Senin sampai Rabu, tanggal 19–21 Oktober 2026.
“..memperhatikan perkembangan kondisi ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang telah kembali normal, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan dimaksud,” demikian pertimbangan SE tanggal 18 Oktober 2026 ini.
Ada lima poin penting yang termuat dan disampaikan juga kepada para bupati, wali kota, kepala satuan perangkat daerah dan para kepala biro di lingkungan Pemprov Sulut dalam SE terbaru tersebut.
1. Membatalkan pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN di Provinsi Sulut pada tanggal 19 s.d. 21 Oktober 2026 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tersebut di atas;
2. Seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sulut agar kembali melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) sebagaimana ketentuan jam kerja yang berlaku, terhitung mulai hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026;
3. Kepada para Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulut agar menyesuaikan pelaksanaan sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing dan menginformasikan pembatalan kebijakan FWA kepada seluruh jajaran ASN;
4. Kepada para Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemprov Sulut agar memastikan seluruh ASN kembali tugas kedinasan di kantor serta menjamin kelancaran penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, dan pelayanan publik;
5. Pelaksanaan tugas kedinasan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN, jam kerja, dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Kedua SE tersebut ramai beredar di media sosial sehubungan dengan terjadinya kelangkaan BBM jenis Pertalite di daerah Nyiur Melambai mulai pekan lalu.
Sementara Pertamina Patra Niaga Sulawesi terus melakukan langkah-langkah untuk menormalisasi ketersediaan BBM di SPBU-SPBU dengan mendatangkan stok 18 juta liter Pertalite sampai Senin, hari ini.
Pantauan di lapangan, antrean kendaraan mulai terurai di sejumlah SPBU. Namun harga jual per liter di tingkat eceran “Pertamini” oleh para spekulan melonjak sampai di atas Rp20 ribu dari sebelumnya Rp12 ribu per liter sampai tadi malam.
[**/heru]