FajarManado.News, Manado — Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Perda Sulut) Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pendidikan belum berjalan optimal dan butuh penyempurnaan yang lebih adaptif untuk menjawab dinamika di lapangan.
Demikian antara lain masukan dari para stakeholder pendidikan di daerah Nyiur Melambai dalam Focus Group Discussion (FGD) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Aula Kantor DPD RI Perwakilan Sulut, Tikala, Manado, Senin, 4 Mei 2026.
FGD dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Pendidikan tersebut tersaji hangat selang tiga jam, dipimpin Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP (SBANL).
Sejumlah stakeholder yang terpantau hadir menyampaikan pandangan, pendapat dan masukan substantif, terdiri dari, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulut, Dr. Budi Paskah Yanti Putri, SH, MH. Ketua PGRI Sulut, Drs. Star Wowor, MSi. Pemerhati Pendidikan, Ferry Sangian, SSos, MAP. serta Perwakilan tenaga pendidik, Drs. Jackried Maluenseng, MSc.
Senator Stefa Liow, sapaan karib Anggota DPD RI Dapil Sulut Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP, dalam sambutannya menegaskan bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Oleh karena itu, kebijakan daerah di bidang pendidikan harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan memberi dampak langsung terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Belum Optimal
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Dr. Budi Paskah Yanti Putri, SH, MH menyampaikan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan di daerah sesungguhnya telah diatur melalui Perda Sulut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang dapat diakses melalui JDIH Provinsi Sulut.
Menurutnya, forum ini menjadi ruang strategis untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam pembentukan maupun penyempurnaan regulasi daerah di bidang pendidikan.
Ketua PGRI Sulut, Drs. Star Wowor, MSi menilai bahwa hingga saat ini Perda tersebut belum dapat diterapkan sepenuhnya.
Menurut Star, yang mantan Kadis Pendidikan Sulut ini, masih terdapat sejumlah aspek implementasi yang memerlukan penyesuaian agar dapat menjawab kebutuhan riil dunia pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan kondisi tenaga pendidik di lapangan.
Senada dengan itu, pemerhati pendidikan Ferry Sangian, SSos, MAP menegaskan, substansi dalam Perda Sulut Nomor 3 Tahun 2023 itu masih belum mencakup seluruh kebutuhan tenaga pendidik.
Untuk itu, ia menyarankan supaya kebijakan pendidikan daerah perlu dirumuskan lebih adaptif agar mampu menjawab dinamika lapangan, pemerataan distribusi tenaga pendidik, serta kebutuhan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.
Sementara itu, perwakilan tenaga pendidik Drs. Jackried Maluenseng, MSc memberikan masukan agar Pemprov Sulut segera menyusun masterplan atau roadmap pendidikan.
Jackried, yang mantan wartawan mengatakan, dokumen perencanaan tersebut penting agar arah kebijakan pendidikan memiliki pijakan yang jelas, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan program dan penganggaran di sektor pendidikan.
Diskusi juga menyoroti tantangan penyelenggaraan pendidikan di wilayah kepulauan dan daerah terpencil di daerah paling utara jazirah Pulau Sulawesi itu.
Keterbatasan akses layanan pendidikan, distribusi guru yang belum merata, serta kebutuhan penguatan sarana dan prasarana pendidikan dinilai menjadi isu penting yang perlu mendapat perhatian dalam evaluasi regulasi daerah.
Menanggapi semua pandangan dan masukan tersebut Senator SBANL, sebutan khas Anggota DPD RI tiga periode dari Dapil Sulut ini menyampaikan bahwa semuanya itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam Rapat Dengar Pendapat dan pembahasan lebih lanjut di tingkat nasional.
“Masukan dari pemerintah daerah, organisasi profesi, pemerhati pendidikan, dan tenaga pendidik menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi daerah tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, lanjutnya, BULD DPD RI berharap proses pemantauan dan evaluasi terhadap peraturan daerah dapat memperkuat kualitas pembentukan regulasi yang lebih implementatif, aspiratif, dan berpihak pada peningkatan mutu layanan pendidikan di Provinsi Sulut.
Terpantau ikut hadir pada FGD yang berlansung Pukul 10.00 Wita–13.00 Wita itu, Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Sulut Sugiharto Rahim bersama jajarannya.
[pr**/heru]