BPR Prisma Dibobol Kredit Fiktif Rp30 M, Diduga Diotaki Duet Ayah-Menantu

Direktur Utama PT BPR Prisma Dana, Esthyany T.A. Danakusumah (tengah), didampingi manajemen bank swasta ini, ķerika memberikan keterangan pers terkait dugaan kredit fiktif senilai Rp30 miliar, di Manado, baru-baru ini. Foto: Ist.

FajarManado.News, Manado–Dana Rp30 miliar PT BPR Prisma Dana dikabarkan berhasil dibobol melalui pencairan kredit fiktif. Tersangka pelaku utamanya, tak lain orang dalam.

Mantan direksi berinsial SS alias Silvester dan notaris berinisial KP alias Kristian disebut-sebut sebagai otak sekaligus tersangka pelaku utama. Silvester dan Kristian dikabarkan memiliki hubungan keluarga dekat sebagai ayah dan menantu.

Sontak saja, dugaan kredit fiktif yang mengguncang internal PT BPR Prisma Dana tersebut, memicu kekhawatiran nasabah.

Direktur Utama PT BPR Prisma Dana, Esthyany T.A. Danakusumah, tak menampik kabar ini.

Melalui konferensi pers, ia menegaskan bahwa saat ini manajemen tengah melakukan pembenahan menyeluruh sekaligus menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Saat ini kami fokus melakukan perbaikan bertahap guna memperkuat kondisi keuangan dan operasional bank. Komitmen kami jelas, menjaga kepercayaan nasabah dan bertanggung jawab terhadap dana masyarakat,” ujar Esthyany di Manado, baru-baru ini.

Skandal ini, menurut dia, telah diserahkan sepenuhnya penanganannya kepada pihak berwajib.

Ia menyatakan direksi tidak akan mengintervensi proses hukum tapi menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Manajemen PT BPR Prisma Dana menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan regulator dan aparat penegak hukum.

Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menjadi dasar pembenahan tata kelola ke depan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menaruh perhatian serius atas kasus ini. Bahkan mendesak pemegang saham agar segera membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Apalagi indikasi kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Praktik kredit fiktif ini diduga tidak berdiri sendiri. Sumber internal pemegang saham mengungkap adanya pihak yang memiliki kendali kuat dalam proses penyaluran kredit, namun tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan.

“Dugaan sementara, ada dua pihak yang mengatur dan mengendalikan secara sepihak tanpa mengikuti aturan BPR,” ungkap sumber di kawasan Megamas, Manado.

Silvester dan Kristian diduga kuat terlibat dalam skema kredit fiktif tersebut, termasuk sinyalemen praktik mark up biaya notaris yang memperbesar potensi kerugian perusahaan.

“Bukan hanya kredit fiktif. Ada juga dugaan mark up biaya notaris yang melibatkan pihak yang sama,” tutur sumber.

Pola dugaan ini mengarah pada manipulasi dokumen kredit, rekayasa debitur, hingga persetujuan internal yang tidak melalui mekanisme standar.

Kondisi ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal BPR.

Keterlibatan pihak internal apabila terbukti menunjukkan potensi moral hazard dalam tata kelola perusahaan, termasuk kemungkinan konflik kepentingan antara pejabat bank dan pihak eksternal.

Dilansir ProNews.com, kasus ini juga menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan OJK dalam mendeteksi anomali kredit di sektor BPR.

Jika tidak ditangani secara cepat dan transparan, risiko penarikan dana besar-besaran (rush) dapat menjadi ancaman terhadap stabilitas operasional bank.

[pr**/heru]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *