Jakarta, FajarManado.News — Ketua BULD DPD RI, Ir Stefanus BAN Liow, MAP sukses memimpin Diseminasi hasil Pemantauan dan Evaluasi Perda dan Ranperda Terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa (Pemdes) di Gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu siang, 4 Februari 2026 tadi.
Animo 197 peserta dari berbagai organiasi kemasyarakatan desa (OKD), organisasi pemerintahan desa dan daerah, bahkan forum anggota dewan, terpantau sangat antusias mengikuti acara di Gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan Jakarta tersebut.
Tak hanya melontarkan unek-unek, kecemasan dan harapan, semua pembicara, termasuk perwakilan dari empat kementerian, memuji gagasan yang dilaksanakan BULD DPD RI untuk mengharmonisasikan regulasi daerah dan pemerintah pusat agar tidak tumpang tindih lagi.
Tak heran, acara yang dijadwalkan hanya berlangsung 3 jam itu, molor sampai 4 jam.
Dibuka Ketua DPD RI Sultan Bacthiar Najamudin pada pukul 10.45 Wita, berakhir dengan pembacaan kesimpulan sekitar pukul 14.48 Wita.
Seusai Wakil Ketua DPD RI Bidang Hukum, Politik dan Otonomi Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas berbicara sebagai keynot spech, Ketua Komite I DPD RI, Dr dr Andi Sofyan Hasdam, Sp.N memaparkan berbagai persoalan yang ditemukan pihaknya di daerah-daerah dan desa.
Antara lain, Wali Kota Bontang dua periode ini mengungkapkan masih minimnya dukungan kapasitas SDM dari kebanyakan pemdes dalam mengelola keuangan, sehingga sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum LSM untuk kepentingan pribadi.
Celakanya lagi, lanjut dia, sempat ditemukan kerjasama antara oknum LSM dengan oknum penegak hukum untuk memeras kepala desa.
“Makanya kami segera membuat MOU dengan Jamintel (Kejagung),” ungkapnya.
Paparan Andi Sofyan Hasdam tersebut direspon positif oleh berbagai peserta sehingga semua kompak jika perlu ada kegiatan peningkatan kapasitas pemdes.
Regulasi Turunan UU Desa
Adalah DPP APDESI yang bertanya soal kepastian terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi turunan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Mewakili Ketua Umum APDESI H. Junaedhi Mulyono, SH yang pamit dipanggil Kemenhum, Ketua DPD APDESI Sulawesi Utara (Sulut), Luki Kasenda, SE, MSi mengatakan bahwa PP itu sangat penting untuk segera diterbitkan.
Gegara belum adanya regulasi turunan dari UU Desa Nomor 3 itu, terjadi kekosongan regulasi sehingga pemda tidak ada acuan untuk mencairkan Siltap kepala desa dan perangkat desa.
“Selain itu Pak, sudah banyak desa yang dipimpin penjabat sekarang ini. Karena PP itu belum turun, Pilkades tidak bisa dilaksanakan,” ujar Luki, yang adalah Kepala Desa Kanonang Satu, Kecamatan Kawangkoan Barat.
Menanggapi hal ini, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Dr La Ode Ahmad P Bolombo, AP, MSi memastikan akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Rancangan PP itu, saya baru cek tadi ketika datang ke sini, sudah ada di Sekretariat Negara,” ungkapnya.
Namun La Ode Bolombo tidak mau berspekulasi menyebut tanggal pastinya. “Kita berdoa saja, supaya segera ditandatangi Pak Presiden,” imbuhnya. “Yang pasti dalam waktu dekat.”
Rancangan PP tersebut terdiri dari 16 bab dan 188 pasal. Di dalamnya sudah termasuk Siltap yang akan ditransfer langsung dari bendahara negara ke rekening desa.
“Di dalam PP itu juga mengatur jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan dana purna tugas kepada desa,” jelas La Ode Bolombo.
Selain itu, persoalan berkurangnya alokasi Dana Desa, juga menjadi pembicaraan hangat.
Baik Dirjen La Ode Balombo maupun Perwakilan Kemenkeu Jaka Sucipto, SH, MSi dan Direktur Pedesaan PPN/Bappenas Dr Dwi Rudi Hartoyo, SSos, MSi senada menyentil persoalan fiskal. Apalagi menghadapi musibah alam di Kalimantan dan Aceh.
“Jadi pemerintah melihat mana saja prioritas-prioritas yang mendesak,” kilah Jaka Sucipto, dilansir dari siaran langsung Youtube BULD DPD RI.
[heru]