Jakarta, FajarManado.News — Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah (BULD DPD) RI segera mempertemukan eksekutif, legislatif dan organisasi kemasyarakatan desa (OKD) provindi maupun kabupaten/kota dengan empat kementerian terkait dengan regulasi desa.
Ke 4 kementerian itu, adalah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Pertemuan itu diramu BULD DPD RI melalui kegiatan Diseminasi Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda/Perda terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa.
“Diseminasi itu akan dilaksanakan pada hari Rabu, 4 Februari 2026, besok mulai jam 09.00 WIB di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta,” kata Ketua BULD DPD RI, Ir Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) kepada FajarManado.News di Jakarta, siang tadi.
Diseminasi akan dibuka Ketua DPD RI Sultan Bacthiar Najamudin dan bertidak sebagai keynote spech adalan Wakil Ketua DPD RI Bidang Hukum, Politik dan Otonomi Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
Para peserta yang akan hadir mengikuti kegiatan ini, kata Senator asal Sulawesi Utara itu, terdiri dari sejumlah Gubernur, Bupati, Wali Kota bersama jajaran bersama Pengurus Asosiasi Pemerintah dan DPRD provinsi, kabupaten/Kota, dan Ketua-Ketua OKD serta undangan lainnya.
Sedangkan pihak Kemendes PDT, Kemendari, Kemenkeu dan Kemen PPN/Bappenas hadir sebagai penanggap.
SBANL yang akrab disapa Senator Stefa Liow, didampingi Wakil Ketua Marthin Billa, Abdul Hamid dan Agita Nurfianti, mengatakan forum diseminasi sejatinya diharapkan menghadirkan satu kesadaran bersama, bahwa harmonisasi legislasi pusat dan daerah bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan kunci utama bagi tata kelola pemerintahan desa yang berjalan dengan baik.
Ia menegaskan bahwa regulasi daerah harus sejalan dengan arah kebijakan nasional, dan pada saat yang sama, kebijakan pusat harus benar-benar mendengar serta mengakomodasi kebutuhan nyata di daerah.
Oleh karena itu, lanjut dia, diseminasi ini menjadi ruang yang sangat bermakna sebagai tempat menyuarakan realitas di lapangan dengan jujur, dan arah kebijakan dijelaskan dengan terbuka.
Di sinilah, tambah Senator Stefa yang juga Ketua DPD Desa Bersatu Provinsi Sulut, dua kepentingan dipertemukan dalam memperbaiki regulasi agar lebih responsif, sekaligus memperkuat implementasi agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh desa.
[heru]